Gaji PNS

AWAL JULI Gaji ke-13 Cair, Nasib Pegawai Pemprov DKI Jakarta Masih Belum Jelas

Sebagian PNS daerah di Indonesia sudah menerima gaji ke-13. Namun hingga kini PNS di DKI Jakarta belum menerima gaji ke-13.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
kompas.com
THR dan Gaji ke-13 juga diterima Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua dan para anggota DPR sampai gubernur, bupati, para hakim, dan juga pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. 

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

 THR dan GAJI Ke-13 juga DITERIMA PRESIDEN, Menteri, DPR, Gubernur dan Wali Kota, Ini Data Lengkapnya

 GAJI Ke-13, Menteri Sri Mulyani akan Penuhi Janji Cairkan Bulan Juni dan Begini Besarannya

 Ketahuan Mengintip, Driver Ojol Cekik, Pukul Hingga Tusuk Korbannya yang Masih Kenakan Handuk

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sudah mengirimkan surat kepada para gubernur, bupati, dan wali kota agar mencairkan gaji dan tunjangan ke-13 pada bulan Juni 2019 ini.

Perintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu tertuang dalam surat atau radio gram No 188.31/2890/SJ.

Radiogram mendagri itu juga berisi tentang perintah pembayaran tunjangan hari raya (THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara.

Dalam PP 35 tahun 2019 tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Menurut Sri Mulyani, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.

Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan ini.

Siapa Penerima Gaji Ke-13

Siapa penerima gaji ke-13 dan tunjangan ke-13?

Penerima THR gaji ke-13 dan tunjangan ke-13 ternyata bukan hanya pegawai biasa atau bukan hanya pegarai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri saja.

Presiden Jokowi, Ketua  KPK, Kapolri, Panglima TNI, Ketua MA, Ketua MK, sampai Ketua MPR pun menikmati uang lebaran dan tambahan gaji bulanan tersebut.

Para penerima gaji ke-13 dan tunjangan ke-13 serta THR itu telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah atau PP No 19 Tahun 2016. 

 Aa Gym Sebut Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ajak Jamaah Ikut Doakan Ustaz Arifin yang Kritis

 STATUS TERBARU Anak Ustaz Arifin Ilham: Abi Sedang Alami Masa Kritis, Mohon Doa Kesembuhan

 Habis Tetapkan Jokowi Menang Pilpres 2019, KPU Umumkan Hal yang Bikin Banyak Orang Kecele

Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, para pejabat tinggi negara pun memperoleh THR gaji ke-13 dan tunjangan.

Ketentuan itu diatur dalam  PP No 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pada 17 Juni 2016.

Setidaknya ada 14 jenis jabatan yang menerima THR serta gaji dan tunjangan ke-13 yang segera cair akhir Mei 2019 ini.

 JOKOWI Teken Perubahan PP Jamin THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Dibayar 24 Mei, Perhatikan Tanda Merah

 Raih Nilai UN Matematika 100, Alexander Farrel Buktikan Tuna Netra Bukan Halangan untuk Berprestasi

 UPDATE kasus Dr Ani, ALUMNI UI Mulai Bergerak Tolak Kriminalisasi Dokter, Waka DPR: Saya Ikut Gabung

Ketentuan para pejabat menerima THR dan gaji ke-13 itu disebutkan dalam Pasal 1 butir ke-4. 

Para pejabat yang akan memperoleh THR gaji ke-13 dan tunjangan itu mulai dari Presiden Jokowi sampai Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Pimpinan DPR, seperti Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, juga dapat.  

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua MK, dan Ketua MA juga dapat.

Para anggota KPK, seperti Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, juga dapat THR gaji ke-13 dan tunjangan.

Wartakotalive.com, mengutip para pejabat penerima THR dan gaji ke-13 itu menjadi sebagai berikut:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan wakil gubernur;

m. Bupati/wali kota dan wakil bupatilwakil walikota;

n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.

Besaran Gaji ke-13

Sebagaimana pegawai negeri sipil ( PNS) yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Seperti diberitakan Kompas.com dan Kontan.co.id, ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Jokowi Teken PP, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair 

Presiden Joko Widodo meneken perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Jokowi teken perubahan PP THR dan Gaji Ke-13

PP THR dan Gaji Ke-13 itu bernomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.

Dengan adanya PP yang diteken Presiden Jokowi ini, maka pembayaran THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara tidak perlu menunggu Peraturan Daerah sebagaimana disebut dalam PP No 35 tahun 2019, tetapi cukup Peraturan Kepala Daerah.

 KABAR GEMBIRA, Mendagri Tetapkan THR untuk PNS/Polri/TNI Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019

 2000 Prajurit TNI Bertepuk Tangan Saat Jokowi Jamin THR Turun Akhir Mei, SMI Jamin Aturan Hukumnya

 Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

Pasal 10 ayat (2) PP No 36/2019 berbunyi:

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Menindaklanjuti PP tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ  pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ pada 15 Mei 2019 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Indonesia.

"Dengan adanya ragiogram ini, maka pembayaran gaji ke-13 dan THR diusahakan tepat tanggal 24 Mei 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada Wartakotalive.com, Jumat (17/5/2019).

Bahtiar kemudian memberikan bukti radiogram Mendagri kepada Gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia.

Bahtiar juga memberikan salinan PP No 35 tahun 2019 dan No 26 tahun 2019 yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara.

Kapuspen Kemendagri juga memberikan Informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait jaminan bahwa 100 persen THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019.

"Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tgl 24 Mei sudah 100 persen terbayar," demikian informasi dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu yang disampaikan Bahtiar kepada Wartakotalive.com.

Dalam radiogram Mendagri kepada gubernur/bupati/wali kota itu setidaknya ada 6 poin. 

Salah satu poin yang paling krusial adalah terkait waktu pembayaran THR yang sebelumnya sempat diberitakan akan tertunda sehingga tidak jadi dibayar tanggal 24 Mei 2019.

Poin 2 (BBB) disebutkan, gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana dimaksud huru AAA (poin 1), dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H (lihat tanda merah pada foto di bawah ini).

Berdasarkan hitungan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, 10 hari kerja sebelum Lebaran jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.

Radiogram Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para gubernur terkait pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara meminta pembayaran THR tetap tanggal 24 Mei 2019. Dalam radiogram itu disebut 10 hari sebelum Idul Fitri.
Radiogram Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para gubernur terkait pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara meminta pembayaran THR tetap tanggal 24 Mei 2019. Dalam radiogram itu disebut 10 hari sebelum Idul Fitri. (Wartakotalive.com/Kemendagri)

Lakukan Perubahan APBD

Sementara itu, dalam siaran pers Puspen Kemendagri yang diterima Wartakotalive.com disebutkan bahwa radiogram Mendagri menjadi dasar pembayaran THR tepat waktu sesuai ketentuan.

Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah sejumlah hal terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara, sebagai berikut: 

1. Kepala Daerah Ambil Langkah Strategis

Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR.

Gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diberikan kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

2. Terobosan Bagi Daerah yang Tak Anggaran Tak Cukup

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

3. Geser Anggaran Belanja Tak Terduga

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

4. Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta THR Diatur dengan Perkada

Keempat, teknis pemberian gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada (peraturan kepala daerah).

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved