Gaji PNS
AWAL JULI Gaji ke-13 Cair, Nasib Pegawai Pemprov DKI Jakarta Masih Belum Jelas
Sebagian PNS daerah di Indonesia sudah menerima gaji ke-13. Namun hingga kini PNS di DKI Jakarta belum menerima gaji ke-13.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
• Agung Hercules Sakit Tumor Gliobastoma Stadium 4, Kenali Gejalanya dan Para Pria Cenderung Kena
• Mbak You Ungkap Alasan Luna Maya Sulit Menikah hingga Hubungan dengan Pria Berinisial F
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
• Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Pastikan Penyerang Sopir Bus Safari Pasti Jadi Tersangka
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
SIAPA SAJA YANG BERHAK ?
PARA penerima gaji ke-13 dan tunjangan ke-13 ternyata bukan hanya kelas pegawai biasa.
Pernyataannya, kapan gaji ke-13 dibayar?
Siapa saja penerima gaji ke-13 dan tunjangan ke-13 dan apa dasar hukum pembayaran gaji ke-13 itu?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 bagi para penyelenggara negara akan dilakukan bulan Juni 2019 ini.
Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
PP No 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
• Gading Dijodohkan Putri Menteri Susi, Roy Marten: Anak Saya Keren
• 10 manfaat Biji Selasih yang Jarang Diketahui, Salah Satunya untuk Diet