Gaji PNS
AWAL JULI Gaji ke-13 Cair, Nasib Pegawai Pemprov DKI Jakarta Masih Belum Jelas
Sebagian PNS daerah di Indonesia sudah menerima gaji ke-13. Namun hingga kini PNS di DKI Jakarta belum menerima gaji ke-13.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang.
Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan. Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemenkeu.
"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji ke-13 tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks istana kepresidenan, Kamis (13/6/2019).
Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.
Janji Menteri Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang.
Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan.
Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemenkeu.
"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji ke-13 tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks istana kepresidenan, Kamis (13/6) seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kontan.co.id.
• Berikan THR, GAJI ke-13 dan Tunjangan, Jokowi Dianggap Gunakan Kekuasaan untuk Money Politik
• GAJI Ke-13, Menteri Sri Mulyani akan Penuhi Janji Cairkan Bulan Juni dan Begini Besarannya
Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.
Asal tahu saja, sebelumnya PNS juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan THR.
Nominal gaji ke-13 bagi ASN sama besarnya dengan gaji pokok yang diterima tiap bulannya. ASN juga telah mengalami kenaikan gaji pokok sebelumnya.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.