Gaji PNS

AWAL JULI Gaji ke-13 Cair, Nasib Pegawai Pemprov DKI Jakarta Masih Belum Jelas

Sebagian PNS daerah di Indonesia sudah menerima gaji ke-13. Namun hingga kini PNS di DKI Jakarta belum menerima gaji ke-13.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
kompas.com
THR dan Gaji ke-13 juga diterima Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua dan para anggota DPR sampai gubernur, bupati, para hakim, dan juga pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang.

Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan. Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemenkeu. 

"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji ke-13 tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks istana kepresidenan, Kamis (13/6/2019).

Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.

Janji Menteri Keuangan 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang.

Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan.

Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemenkeu. 

"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji ke-13 tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks istana kepresidenan, Kamis (13/6) seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kontan.co.id.

 Berikan THR, GAJI ke-13 dan Tunjangan, Jokowi Dianggap Gunakan Kekuasaan untuk Money Politik

 GAJI Ke-13, Menteri Sri Mulyani akan Penuhi Janji Cairkan Bulan Juni dan Begini Besarannya

Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.

Asal tahu saja, sebelumnya PNS juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan THR. 

Nominal gaji ke-13 bagi ASN sama besarnya dengan gaji pokok yang diterima tiap bulannya. ASN juga telah mengalami kenaikan gaji pokok sebelumnya.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved