2000 Prajurit TNI Bertepuk Tangan Saat Jokowi Jamin THR Turun Akhir Mei, SMI Jamin Aturan Hukumnya

Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat

Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Suasana buka puasa bersama Presiden Joko Widodo dengan prajurit TNI-Polri di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (16/5/2019) 

Sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri menghadiri buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Mereka bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019.

"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.

Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS Dijanjikan Tepat Waktu. THR 24 Mei 2019, Gaji ke-13 Juni 2019.

THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Telat Cair, Jika Pemerintah Tak Lakukan Hal Ini

Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.

Presiden menambahkan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-Polri.

Pada 2018, pemerintah sudah meningkatkan jumlah tunjangan kinerja TNI-Polri.

Prada DP, Buron Kasus Mutilasi Kasir Indomaret Kepergok Warga. Lusuh dan Bawa Kresek Isi Baju TNI

Khusus Babinsa, anggaran operasionalnya pun sudah ditingkatkan.

Pada 2019 ini, pemerintah juga sudah menaikkan gaji pokok TNI-Polri sebesar lima persen.

"Memang baru 5 persen, karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala  penurun ekonomi global."

Peratutan THR Segera Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (youtube)

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved