Gaji PNS
THR dan GAJI Ke-13 juga DITERIMA PRESIDEN, Menteri, DPR, Gubernur dan Wali Kota, Ini Data Lengkapnya
PENERIMA THR dan gaji ke-13 ternyata bukan hanya pegawai biasa. Pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Menteri, Ketua dan Anggota DPR, juga terima.
PENERIMA THR dan gaji ke-13 ternyata bukan hanya pegawai biasa. Pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Menteri, Ketua dan Anggota DPR, para hakim, gubernur sampai wali kota juga menerima.
TUNJANGAN Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 ternyata tidak hanya diterima PNS/TNI/Polri dan para pensiunan.
Sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden terima THR dan gaji ke-13.
Setidaknya ada 14 jenis jabatan yang menerima THR serta gaji dan tunjangan ke-13 yang segera cair akhir Mei 2019 ini.
Para pejabat penerima THR dan gaji ke-13 itu diatur dalam PP No 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pada 17 Juni 2016.
• JOKOWI Teken Perubahan PP Jamin THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Dibayar 24 Mei, Perhatikan Tanda Merah
• Raih Nilai UN Matematika 100, Alexander Farrel Buktikan Tuna Netra Bukan Halangan untuk Berprestasi
• UPDATE kasus Dr Ani, ALUMNI UI Mulai Bergerak Tolak Kriminalisasi Dokter, Waka DPR: Saya Ikut Gabung
Ketentuan para pejabat menerima THR dan gaji ke-13 itu disebutkan dalam Pasal 1 butir ke-4.
Wartakotalive.com, mengutip para pejabat penerima THR dan gaji ke-13 itu menjadi sebagai berikut:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;