Gaji PNS

THR dan GAJI Ke-13 juga DITERIMA PRESIDEN, Menteri, DPR, Gubernur dan Wali Kota, Ini Data Lengkapnya

PENERIMA THR dan gaji ke-13 ternyata bukan hanya pegawai biasa. Pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Menteri, Ketua dan Anggota DPR, juga terima.

Editor: Suprapto
kompas.com
THR dan Gaji ke-13 juga diterima Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua dan para anggota DPR sampai gubernur, bupati, para hakim, dan juga pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. 

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan wakil ketua Kornisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan wakil gubernur;

m. Bupati/walikota dan wakil bupatilwakil walikota;

n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.

Jokowi Teken PP, THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair 

Presiden Jokowi teken perubahan redaksi PP tentang THR dan Gaji ke-13 sehingga THR tetap dibayar 24 Mei 2019. Perhatikan tanda merah perubahan redaksional PP. "100 Persen dibayar tepat waktu".

Presiden Joko Widodo meneken perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Jokowi teken perubahan PP THR dan Gaji Ke-13

PP THR dan Gaji Ke-13 itu bernomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

PP yang diteken 6 Mei 2019 ini telah diundangkan dan dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Mei 2019.

Dengan adanya PP yang diteken Presiden Jokowi ini, maka pembayaran THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara tidak perlu menunggu Peraturan Daerah sebagaimana disebut dalam PP No 35 tahun 2019, tetapi cukup Peraturan Kepala Daerah.

 KABAR GEMBIRA, Mendagri Tetapkan THR untuk PNS/Polri/TNI Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019

 2000 Prajurit TNI Bertepuk Tangan Saat Jokowi Jamin THR Turun Akhir Mei, SMI Jamin Aturan Hukumnya

 Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah

Pasal 10 ayat (2) PP No 36/2019 berbunyi:

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved