Gaji PNS
KABAR GEMBIRA, Mendagri Tetapkan THR untuk PNS/Polri/TNI Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019
Mendagri lewat Radiogram menegaskan pengaturan THR dan gaji ke-13 akan segera dibayarkan pada akhir Mei dan Juni
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
KABAR gembira bagi PNS/TNI/Polri/pensiunan, Kemendagri menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak ditunda lagi.
Tunjangan Hari Raya -THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2019.
Hal itu berdasarkan Radiogram yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
• Ini Penyebab Utama Gaji Ke-13 dan THR PNS/TNI/Polri Batal Dibayar Tanggal 24 Mei, Cek Tanda Merah
• Inilah Orang-orang yang Bersedia Menjaga Jalur Kereta Api Selama 24 Jam
• Permintaan Terakhir Vera Oktaria yang Ditebas Tangannya Membuat Prada DP Mengamuk

Mengutip pengumuman di situs Setkab, Rabu (15/5/2019), dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
• THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Telat Cair, Jika Pemerintah Tak Lakukan Hal Ini
• MUI dan Sejumlah Tokoh Agama Kota Bekasi Tolak People Power
• Wiranto Sebut Cukup Dekat dengan Habib Rizieq Tapi Sekarang Banyak Berubah
• Hindari Calo, Nonton Persib vs Persipura di Stadion Besok Tiketnya Hanya Dijual Online di PERSIBapp
• Maia Estianty Unggah Foto Kecil Dul Jaelani: Kok Sedih Ya Lihat Foto Anak Waktu Kecil
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.
Peraturan Pemerintah
Dalam rangka pembayaran THR dan Gaji ke-13, telah di terbitkan PP sebagai berikut :
1. PP No. 35 tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas PP No. 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penetapan: 6 Mei 2019
Pengundangan: 6 Mei 2019
LN: 92
TLN: 6348
• Begini Hubungan Darah Mahfud MD Dengan Pencipta Robot Pemantau Real Count KPU di Kubu Prabowo
• Heboh Rumah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Bakal Tergusur Proyek Tol Becakayu Lanjut Terus
2. PP No. 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan.
Penetapan: 6 Mei 2019
Pengundangan: 6 Mei 2019
LN: 93
TLN: 6349
Sebagai Peraturan pelaksanaanya telah di terbitkan PMK sebagai berikut :