Penggelapan Dana

Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu.

Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor untuk pembiayaan acara konser TWICE.

Polisi memastikan sudah mendapatkan sedikitnya 2 alat bukti atas dugaan penggelapan dana puluhan miliar rupiah, yang dilakukan Melani Mecimapro.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menerangkan pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Namun, niat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Melani.

Sehingga PT MIB melaporkan Melani pada Januari 2025.

Dari laporan tersebut Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Melani sebagai tersangka pada September 2025 lalu dan langsung melakukan penahanan atas Melani sejak September itu.

Atas hal ini nama Melani sontak sempat trending di media sosial X.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Promotor Konser K-Pop sebagai Tersangka Penggelapan Dana

Bahkan sejumlah informasi terkuak bahwa Melani banyak belum menuntaskan kewajibannya membayar vendor hingga belum merefund uang pembelian tiket konser ke fandom atas sejumlah artis yang pernah didatangkannya.

Salah satu vendor bahkan menuturkan bahwa dirinya sampai menunda menikah, karena uangnya puluhan juta belum dibayarkan oleh Melani Mecimapro.

Karenanya ia kaget, saat mengetahui Melani ditahan.

Ia mempertanyakan apakah uang tunggakan pembayaran dari Mecimapro bisa didapatnya atau tidak.

Dirinya juga mempertanyakam di mana posisi Melani saat ini.

"Info dong, Melani ini posisinya dimana sekarang? Sy salah satu vendor dari Konser Seventeen, Mecima masih punya tunggakan puluhan juta. Sy sampe undur2 mau nikah karena uang sy ketahan di Mecima lama sekali," kata akun @Arni_Girsang.

Diketahui band Seventeen menggelar konser yang dipromotori Mecimapro pada Februari 2025 lalu, dan @Arni_Girsang, merupakan salah satu vendornya,

Cuitan @Arni_Girsang, mendapat perhatian banyak warganet yang turut prihatin dengan meretweetnya, hingga mencaci maki Melani Mecimapro.

Warganet juga menyarankan vendor yang belum dibayar Melani melaporkannya ke polisi.

"Laporin aja coba ka.. soalnya kalo pihak vendor yg diutangin hrsnya ada kontrak yg bisa jd bukti kuat kan ka. Semangat yaaa ka!! Semoga cepet balik uangnya & kaka nya bisa nikah segera," kata akun @achyzfr.
 
Sementara akun @pudingcklt__ membeberkan tunggakan pembayaran Melani Mecimapri ke sejumlah pihak dalam cuitannya.

Ia juga mengecam sejumlah lembaga pemerintah yang disebutnya membiarkan Melani melakukan penipuan dan penggelapan dana,

"Kasus Melani CEO @mecimapro  (yg ketauan): - Penggelapan dana puluhan miliar - Utang refund My Day ± 4 miliar - Album berbagai fandom yg belum dikirim berkedok PO - Uang deposit konser tanpa kejelasan @DPR_RI  @BPKN_RI  @KemenPariwisata @Kemendag kerja ga si? KOK DIBIARIN TERUS?" kata  @pudingcklt_.

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Namun, dana investasi yang telah disalurkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah upaya damai tak membuahkan hasil, pihak MIB selaku investor pun melayangkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan. 

Sayangnya, somasi itu juga tidak mendapat tanggapan dari pihak Mecimapro.

MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penetapan tersangka, kata Reonald dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi. 

Reonald mengatakanberkas perkara kasus ini telah diserahkan penyidik polisi kepada Kejaksaan untuk diteliti, agar segera disidangkan.

Jika dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk menjalani persidangan.

"Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," kata dia.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Baca juga: Super Junior Gelar Konser di ICE BSD Tangsel 13 September 2025, Tiket Presale Dibuka 22-24 Juli

Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT MIB untuk konser tersebut.

PT MIB, katanya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.

Bahkan PT MIB sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.
 
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB melaporkan Melani melalui LP Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama Fransiska Dwi Melani.

Dalam laporannya, PT MIB menyertakan Pasal Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada awal Oktober 2025 polisi menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan Melani pun ditahan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi dalam keterangan resminya.

Aldi berharap proses hukum kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan.

"Kami juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik," katanya.

Menurut Aldi, perkara ini akan terus dikawal secara aktif.

"Dan kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," ujar Aldi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved