Penggelapan Dana

Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan

Status Tersangka WNA India Dibebaskan Polisi dalam Kasus Penggelapan Perusahaan Arab di Indonesia Dinilai Konyol Bisa Merusak Iklim Investasi

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PENGGELAPAN DANA - Foto merupakan ilustrasi penggelapan dana. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti bicara soal pembebasan 2 WNA India yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni AS dan SH oleh  polisi dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab  yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dinilai konyol.

Bahkan, pembebasan tersangka dua WNA tersebut berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Selasa (18/2/2025). 

Baca juga: Polisi Ungkap Alur Penggelapan Mobil hingga 3 Kali Pindah Tangan dan Berujung Penembakan Bos Rental

Perlu diketahui bahwa dua WNA asal India itu dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

“Jadi kalau polisi melepaskan (tersangka dua WNA India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban ini konyol ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” katanya. 

Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, mekanisme restorative justice menekankan pada pemulihan kerusakan korban.

Ia pun heran aparat kepolisian memutuskan restorative justice tapi kerugian yang diterima pemilik perusahaan asal Arab tersebut tidak dikembalikan.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian  diberikan dan diambil oleh oknum kepolisian yang menangani,” beber dia.

Baca juga: Dua WNA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan asal Arab

Dengan demikian, Abdul Fickar Hadjar mendesak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini.

Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memberikan perhatian atas bebasnya dua tersangka WNA asal India di kasus penggelapan dana perusahaan asal Arab ini. Sebab, dapat menganggu iklim investasi secara nasional.

“Ini harus dilaporkan ke Kapolri juga ke KPK/ Kejaksaan jika ada indikasi korupsi. Tidak ada salahnya juga dilaporkan karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” paparnya. 

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak dugaan penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India tersebut ke Polda Metro Jaya.  

Baca juga: Soal Dugaan Penggelapan Dana, Wika Salim Sedang Tunggu Itikad Baik dari Mantan Manajemen

Laporan itu dilayangkan, karena perusahaan asal Arab itu mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar 62 juta dolar Amerika. 

Laporan itu dilayangkan pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved