Penggelapan Dana
Bareskrim Tangkap dan Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dan 2 Petinggi Perusahaan
Bareskrim Tangkap dan Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dan 2 Petinggi Perusahaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah, atas kasus dugaan penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan.
Selain Gibran juga turut ditahan 2 orang lain yakni eks pimpinan dan juga petinggi perusahaan eFishery, yang bergerak di bidang teknologi budidaya perikanan tersebut.
Gibran Huzaifah sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.
Baca juga: Warga RW 08 Kota Bambu Selatan Jakbar Bakal Produksi Ikan Frozen dari Hasil Ternak
Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/8/2025).
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi," ujar Brigjen Helfi.
Gibran diketahui merupakan mantan CEO eFishery.
Adapun, Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi adalah Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.
Baca juga: Polairud Polri Sukses Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster, Dua Pelaku Diamankan
Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya, serta pasal pidana yang diterapkan.
Namun Helfi mengatakan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.
"Dalam perkara eFishery," katanya
Helfi menerangkan ketiganya sudah ditahan sejak akhir Juli lalu, tepatnya pada 31 Juli 2025.
Tentang eFishery
eFishery adalah merek yang dimiliki oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara, perusahaan asal Kota Bandung, Indonesia.
Perusahaan ini mengembangkan solusi teknologi manajemen budidaya ikan berupa mesin pakan otomatis untuk kolam ikan skala menengah dan besar.
Perusahaan ini didirikan oleh Gibran Huzaifah Amsi El Farizy, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya pada 8 Oktober 2013.
Terdakwa Dugaan Penggelapan Ted Sieong Pertanyakan Jaksa Enggan Hadirkan Nama-nama di BAP |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan |
![]() |
---|
Dua WNA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan asal Arab |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Ted Sioeng Sebut Terdakwa Sudah Dipailitkan dan Tidak Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Diperiksa di Polres Jakarta Selatan, Polisi Sudah Siapkan 25 Pertanyaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.