Kriminalitas

Polairud Polri Sukses Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster, Dua Pelaku Diamankan

Polairud Polri Sukses Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai hampir Setengah Miliar Rupiah, Dua Pelaku Diamankan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar, Minggu (15/6/2025) dini hari itu, dua orang terduga pelaku turut diamankan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. 

Dalam operasi yang digelar, Minggu (15/6/2025) dini hari itu, dua orang terduga pelaku turut diamankan.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," kata Brigjen Idil.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak Banten, dan HM, warga Cianjur Jawa Barat. 

Selain benih lobster, barang bukti yang turut disita antara lain satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua boks sterofoam, dan satu unit ponsel Oppo A54.

Berdasarkan hasil pencacahan, nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp461 juta. 

Seluruh benih lobster usai dilakukan pencacahan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved