Buronan KPK Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: kpk.go.id
BURONAN KORUPSI E-KTP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor salah satu negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos jadi DPO, karena diduga terkait dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Diketahui bahwa Paulus Tannos memiliki paspor salah satu negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur mengungkapkan bahwa paspor tersebut bakal digunakan Paulus Tannos untuk melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI). 

"Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau," kata Asep Guntur di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Asep Guntur menerangkan, upaya Paulus Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau, karena yang bersangkutan sedang bermasalah.

Baca juga: Paulus Tannos Beri Syarat untuk Diekstradisi ke Indonesia: Sukarela Jika Hakim Tidak Korup

Menurut Asep Guntur, alasan Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dwikewarganegaraan.

"Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” kata Asep.

Sebagai informasi, Guinea-Bissau yang bernama resmi Republik Guinea-Bissau adalah sebuah negara yang berada di Afrika Barat.

Negara ini berbatasan dengan Senegal di utara dan Guinea di sebelah selatan dan timur, dan Samudera Atlantik di sebelah barat.

Negara ini memiliki luas 36.125 kilometer persegi dengan populasi sekitar 1.600.000 jiwa.

Gugatan Ekstradisi 

Saat ini, Paulus Tannos sedang ajukan gugatan terkait proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.

Persidangan masih berlangsung di Singapura.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved