Buronan KPK Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: kpk.go.id
BURONAN KORUPSI E-KTP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor salah satu negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, proses ekstradisi Paulus Tannos masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang terkait dengan Paulus Tannos. Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) saat ini dalam proses pemeriksaan saksi," kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok pada 29 Juli 2025.

Supratman berujar, Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melengkapi dokumen yang dibutuhkan Otoritas Singapura selaku pihak yang mewakili Indonesia dalam persidangan ekstradisi.

Baca juga: Sulit Ekstradisi Koruptor e-KTP Paulus Tannos dari Singapura, KPK Ngebut Lengkapi Syarat

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) AHU pada Kementerian Hukum, Widodo mengatakan bahwa saksi-saksi Paulus Tangos yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ekstradisi bisa ditolak oleh Pengadilan Singapura.

Widodo menyebut, saksi-saksi tersebut akan dinilai bersama dalam sidang lanjutan Paulus Tannos.

"Nah itu pun juga saksi-saksi nanti kita (Jaksa Singapura) lakukan penilaian bersama gitu. Penilaian bersama artinya, bisa saja saksi yang dia ajukan ditolak," kata Widodo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta pada 17 Juli 2025.

"Kalau diterima, baru didengarkan kesaksiannya, atau diminta keterangannya," ujarnya.

Widodo menuturkan, jika saksi-saksi yang dihadirkan Paulus Tannos ditolak, maka Jaksa Singapura sebagai pihak yang mewakili pemerintah Indonesia dapat mengajukan saksi dalam sidang lanjutan.

Baca juga: Sulit Ekstradisi Koruptor e-KTP Paulus Tannos dari Singapura, KPK Ngebut Lengkapi Syarat

"Atau dia (Paulus Tannos) minta tambahan waktu lagi untuk mengajukan lagi. Nah ini makanya membutuhkan waktu, kalkulasinya memang tidak singkat," tuturnya.

Widodo mengatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos akan memakan waktu sampai dua tahun.

Oleh karena itu, dia berharap Paulus Tannos kooperatif hingga menyerahkan diri untuk diekstradisi ke Indonesia.

"Kita berharap yang bersangkutan untuk kooperatif, dan ada keajaiban, keajaiban ini bisa saja yang bersangkutan mengatakan, 'Pak kami berkenan untuk Indonesia, sudah lah. Saya mengalah dan mengaku salah', ya bisa saja enggak sampai dua tahun," papar Widodo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Paulus Tannos Punya Paspor Republik Guinea-Bissau untuk Lepas Status WNI"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved