Hasto Bebas

Hasto Bikin Lima Buku Selama Ditahan KPK, Bebas Langsung Makan Sate Padang, Ini Maknanya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya tiba di rumahnya di Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025) dini hari, setelah menjalani proses pembebasan yang panjang.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
HASTO BEBAS - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah kembali ke kediaman di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025) dini hari, usai resmi mendapat amnesti. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan telah menulis lima buku selama menjadi tahanan KPK.

Hasto mengatakan lima buku itu di antaranya membahas perihal PDIP, dan juga terkait sosok mantan presiden ke lima Republik Indonesia (RI), Megawati Soekarnoputri. 

"Lima buku yang sudah saya launching adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, Suara Kemanusiaan, Pedoman Bagi Mereka-mereka yang Terdzolimi, Pedoman di dalam proses hukum bagi mereka yang menerima perlakuan tidak adil, itu juga saya tuliskan dan ada buku juga tentang Ibu Megawati Soekarno Putri yakni Satu Sikap Tiga Zaman," kata Hasto saat ditemui di kediamannya, Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025) dini hari.

Baca juga: Bebas dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto: Terima Kasih Ibu Megawati Soekarnoputri

Namun, Hasto menjelaskan usai mendapatkan amnesti, ia akan melakukan perbaikan terhadap sejumlah buku yang ditulis.

"Nah tentu saja skala prioritas saya telah menyelesaikan buku-buku yang sudah saya tulis sebelumnya, ada lima buku yang sudah saya launching," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Hasto  telah kembali ke kediaman di Taman Villa Kartini pada Sabtu (2/8/2025) dini hari usai resmi mendapat amnesti.

Baca juga: Dirjen AHU Kemenkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana, baik yang telah dijatuhi hukuman maupun belum. 

Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana yang terkait dengan tindak pidana tersebut, baik hukuman penjara, denda, maupun catatan kriminal. 

Dalam konteks hukum, amnesti berbeda dengan grasi dan abolisi. 

Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada individu yang telah dijatuhi hukuman, dan dapat berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, atau pembebasan dari hukuman. 

Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap suatu tindak pidana, dan dapat diberikan sebelum atau selama proses pengadilan berlangsung. 

Amnesti biasanya diberikan untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan negara, seperti kasus pelanggaran politik atau konflik sosial, dan bertujuan untuk rekonsiliasi, reintegrasi sosial, atau mengurangi beban sistem peradilan. 

Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. 

Pantauan jurnalis Tribun Bekasi di lokasi, Hasto tiba di kediaman sekira pukul 00.07 WIB bersama istrinya, Maria Stefani Ekowati dan seorang sopir dengan menumpangi sebuah mobil bermerek Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS.

Sesampainya di kediaman, Hasto membuka pintu mobil dan menghampiri para Satgas Cakra Buana PDIP yang saat itu berjumlah 15 orang sembari mengucapkan terima kasih telah bertugas menjaga keamanan, mulai dari mengikuti persidangan dan kondisi lingkungan kediamannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved