Hasto Bebas

Dirjen AHU Kemenkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Kementerian Hukum telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
KEPPRES AMNESTI HASTO - Kementerian Hukum telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2025) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Surat Keppres itu diserahkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2025) malam. 

"Surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu). Kami cuma ini saja. Isinya apa, nanti pimpinan yang sampaikan terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.

Widodo berujar bahwa Keppres tersebut amanah dari Kemensesneg.

"Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg sudah diterima," ujar Widodo.

Baca juga: Kemenkum Datangi KPK, Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto

"Kalau tidak salah, malam ini atau sebentar lagi Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan secara detail," jelas Widodo.

Seperti diketahui bahwa DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Prabowo Disebut Tunjukkan Kearifan

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco berujar bahwa DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved