Pengampunan Prabowo
Kemenkum Datangi KPK, Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto
Kemenkum Datangi KPK, Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto. Di bawa Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Hukum telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun surat diserahkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2025) malam.
"Surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu), kami cuma ini saja isinya apa nanti pimpinan sampaikan terhadap keputusan tersebut," ujar Widodo.
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Prabowo Disebut Tunjukkan Kearifan
Widodo mengatakan Keppres tersebut amanah dari Kemensesneg.
"Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg udah diterima," tuturnya.
"Nanti kalau tidak salah malam ini atau sebentar lagi Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan secara detail," pungkasnya.
Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).
Sementara Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun oleh hakim majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
| Prabowo Berikan Rehabilitasi Kepada Ira Puspadewi Cs, Ini Bedanya dengan Grasi, Abolisi dan Amnesti |
|
|---|
| Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong |
|
|---|
| Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak! |
|
|---|
| Rocky Gerung: Sosok yang Penjarakan Hasto dan Tom Lembong Ada di HP Jaksa, Prediksi Radical Break |
|
|---|
| Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KEPPRES-AMNESTI-HASTO-Kementerian-Hukum-telah.jpg)