Pengampunan Prabowo

Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, sebut kliennya tidak menuntut ganti rugi atas penahanan selama 9 bulan.

|
Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Singgih Wiryono
TOM TIDAK TUNTUT - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim atas kasus kliennya ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Zaid Mushafi sebut, Tom Lembong tidak menuntut ganti rugi atas penahanan selama 9 bulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah dapat abolisi dan bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak menuntut ganti rugi atas penahanan selama 9 bulan.

Tom Lembong jalani penahanan selama 9 bulan di Rutan Cipinang selama proses hukum importasi gula.

Demikian dikatakan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Zaid mengatakan, saat ini Tom Lembong hanya menuntut agar sistem hukum di Indonesia diperbaiki dengan melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis dan para auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Saya tidak mendengar ada keinginan seperti itu. Pak Tom bukan orang pendendam," kata Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

"Jadi, janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki dan mengevaluasi proses penegakan hukumnya, agar tidak menimpa siapapun," jelas Zaid.

Baca juga: Dapat Abolisi, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP Selain 3 Hakim yang Vonis Dirinya

Hal yang sama juga berlaku untuk para auditor yang dinilai Zaid telah merugikan kliennya.

Mereka hanya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan para auditor, tapi tidak untuk menyeret ke ranah pidana atau perdata.

"Harus diingat itu, Pak Tom bukan pendendam. Dia tidak sedang dalam semangat mendendam untuk menjatuhkan instansi atau personal. Tidak sedang dalam semangat, tapi dia ingin ada koreksi dan ada perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia," terang Zaid.

Namun, Zaid menegaskan, Tom masih meminta laptop dan iPad yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Pasalnya, proses hukum terkait kasus importasi gula tersebut telah selesai dan tidak lagi menjadi hak sita untuk barang bukti. 

"Kalau iPad sama laptop kita proses untuk dikembalikan karena itu laptop sama iPad beliau (milik Tom Lembong)," ucap Zaid.

Sebagai informasi, Tom telah melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim yang memberikan vonis kasusnya kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Selain itu, dia juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dari auditor BPKP dalam kasusnya kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman.

Baca juga: Dapat Amnesti, Dosen Penghina Jokowi Sebut Prabowo Bapak Demokrasi Indonesia

Lapor ke Ombudsman dan BPKP

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved