Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Prabowo Disebut Tunjukkan Kearifan

Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dianggap sebagai hal positif.

Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dianggap sebagai hal positif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dianggap sebagai hal positif.  

Pendiri Asosiasi Opini Publik dan Lingkaran Survei Indonesia, Denny JA, menyebut pemberian abolisi dan amnesti tersebut sebagai peristiwa paling penting tahun ini atau News of The Year 2025.

Prabowo dinilai memahami bahwa pembangunan hanya bisa tumbuh dan berkembang di tanah yang damai.

“Prabowo memilih menyalakan nyala kecil di tengah kabut—nyala rekonsiliasi,” ujar Denny, Jumat (1/8/2025). 

“Ia tahu, pembangunan hanya tumbuh di tanah damai. Dan damai hanya tumbuh jika luka masa lalu tak terus diwariskan sebagai racun.”

Denny menjelaskan bahwa pengampunan semacam ini bukan hal baru dalam sejarah dunia.

Menurutnya, keberanian Prabowo untuk mengambil keputusan politik ini lahir dari tekad untuk mengubah luka menjadi jembatan rekonsiliasi.

“Di dunia yang kian gaduh oleh kebencian, negara yang bisa memaafkan bukanlah negara yang lemah, melainkan negara yang telah dewasa. Karena keberanian sejati bukan membalas luka, melainkan mengubah luka menjadi jembatan.”

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula. Banyak pihak meragukan kebenaran putusan tersebut. 

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Presiden Prabowo mengusulkan abolisi, yang disetujui DPR pada 31 Juli 2025.

Baca juga: Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Dipastikan Sudah Keluar dari Rutan Cipinang Sebelum Pukul 20.00 WIB

“Abolisi pun berlaku. Proses hukum terhadap Tom dihentikan sepenuhnya, bahkan ketika vonisnya masih dalam tahap banding,” jelas Denny.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Menjelang HUT ke-80 RI, Prabowo mengajukan amnesti kolektif untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto. DPR juga menyetujui.

Langkah ini bukan bentuk kelemahan hukum, melainkan puncak kekuatan hukum yang hidup.

“Titik ketika negara memilih menyembuhkan, bukan melukai kembali.”

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved