Selasa, 19 Mei 2026

Hasto Bebas

Hasto Kristiyanto Bebas, Bagaimana Nasib Harun Masiku yang Masih Buron?

Dengan bebasnya Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Perrgantian Antar Waktu (PAW), bagaimana dengan nasib Harun Masiku ?

Tayang:
Kolase foto istimewa/TribunBekasi/Rendy Rutama
NASIB HARUN MASIKU - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari rutan KPK, lalu bagaimana dengan nasib Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron ? 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Dengan bebasnya Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Perrgantian Antar Waktu (PAW), bagaimana dengan nasib Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam. 

Hasto Kristiyanto bebas karena mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pembebasan Hasto tidak akan memengaruhi atau menghentikan proses perburuan terhadap Harun Masiku, tersangka lain dalam kasus yang sama yang hingga kini masih buron.

Harun Masiku, buronan KPK sejak awal tahun 2020 ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) agar dirinya bisa duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

 "Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Mengaku Sudah Menduga Bakal Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Asep Guntur memastikan komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengejar Harun Masiku tidak surut. 

"Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan," tegasnya.

Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB. 

Mengenakan kemeja merah dibalut blazer hitam, Hasto resmi meninggalkan tahanan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya diterbitkan.

Pihak KPK menyatakan menghormati keputusan pemerintah tersebut sebagai hak prerogatif presiden. 

Asep Guntur bahkan menyebut bahwa ini adalah kali pertama ada pihak yang perkaranya ditangani KPK menerima amnesti.

"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini," ungkap Asep. 

"Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta di Kasus Harun Masiku

Sementara itu, nasib Harun Masiku tetap tidak berubah. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved