Penggelapan Dana
Dua WNA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan asal Arab
Dua WNA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan asal Arab. Namun, kasusnya berjalan ditempat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan asal Arab yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni AS dan SH ke Polda Metro Jaya.
Tindakan itu membuat perusahaan asal Arab tersebut mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar 62 juta dolar Amerika
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia itu pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soal Dugaan Penggelapan Dana, Wika Salim Sedang Tunggu Itikad Baik dari Mantan Manajemen
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Laporan tersebut dilakukan oleh kantor advokat Abraham Sridaja terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Mereka membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: Batara Eks Manajer Fuji yang Diduga Lakukan Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar Serahkan Diri ke Polisi
Laporan perusahaan besar Arab tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedua WNA itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski demikian, dua tersangka WNA asal India itu dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.
"Tapi pemilik dari perusahaan besar Arab tidak tahu ada restorative justice dan hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India itu," ujar Abraham Sridaja, Minggu (16/2/2025).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Dana di ACT, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi
Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan.
Tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun dan perkara ini juga dihentikan, maka atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan.
Lalu membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun setahun ini tidak ada perkembangan.
"Pemilik perusahaan besar Arab itu mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri," tutur Abraham.
Terdakwa Dugaan Penggelapan Ted Sieong Pertanyakan Jaksa Enggan Hadirkan Nama-nama di BAP |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Ted Sioeng Sebut Terdakwa Sudah Dipailitkan dan Tidak Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Diperiksa di Polres Jakarta Selatan, Polisi Sudah Siapkan 25 Pertanyaan |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan ke Mantan Istri Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.