Penggelapan Dana
Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Dana di ACT, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi
Ahyudin tak hadir secara langsung di ruang sidang dan justru hadir secara online melalui sambungan video conference dari rutan Bareskrim
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sidang perdana terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yang juga selaku mantan Presiden ACT itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Digelar di ruang 3 PN Jakarta Selatan pukul 12.00 WIB, pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) menjadi agenda dalam sidang tersebut.
Namun, Ahyudin tak hadir secara langsung di ruang sidang dan justru hadir secara online melalui sambungan video conference dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tampak ia mengenakan kemeja putih dan headset kabel dipasang di kupingnya. Di sampingnya terlihat didampingi pihak rutan.
Dalam pembacaan dakwaan, terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana yang juga jadi tersangka, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Baca juga: Publik Bisa Saksikan Keadilan, Bos ACT yang Selewengkan Dana Umat Segera Disidangkan
"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," ujar jaksa, dalam persidangan, Selasa.
Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk para ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
"Atas peristiwa tersebut, Boeing menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610," ujar jaksa.
"Selain itu Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," lanjut jaksa.
Terkait hal tersebut, kata jaksa, Boeing telah mendelegasikan kewenangan kepada administrator dari BCIF yaitu Mr Feinberg dan Ms Biros untuk menentukan program individual, proyek atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing untuk BCIF dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar.
Boeing telah menentukan persyaratan-persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh para penerima dana, termasuk kondisi di mana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu, namun Boeing tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF.
Administrator bekerja bersama-sama dengan para keluarga untuk memilih program-program individual, proyek atau kegiatan amal yang akan didanai merujuk pada lampiran Protokol Boeing Community Investment Fund (BCIF) tertanggal 20 April 2020.
Kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2.000.000.000,00 (kurs Rp 14.000)
Baca juga: Bertambah Lagi, Dana Bantuan Boeing yang Diselewengkan Tersangka Kasus ACT Tembus Rp107,3 Miliar