Kabar Artis

Batara Eks Manajer Fuji yang Diduga Lakukan Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar Serahkan Diri ke Polisi

Diketahui, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji
Selebgram dan pemain film Fuji An di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Manajer Fujianti Utami Putri, Batara Ageng menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai polisi memanggil dirinya, Kamis (27/6/2024) lalu.

Diketahui, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu. 

Dia diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji.

"Kemarin pada tanggal 28 Juni hari Jumat, kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan datang dan hari Sabtu, langsung kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Menurut Andri, Batara tidak berstatus buron.

Baca juga: Selebgram Fuji An Dapat Banyak Hadiah dan Bunga dari Fans Setelah Menang Pertandingan Bulu Tangkis

Sebab, ia langsung menyerahkan diri saat polisi melakukan pemanggilan kepadanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun lantas menetapkan Batara sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana tesebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniwan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniwan.

"Sudah status tersangka dan sudah kami lakukan penahanan dan sekarang proses kami sedang melengkapi berkas untuk kami limpahkan ke kejaksaan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap mantan manajer Fuji bernama Batara Ageng yang diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.

Diketahui, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).

"Benar kami telah menahan saudara BA. Setalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu 29 Juni 2024," kata Andri.

Batara pun mengaku dirinya telah menilap uang adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut. 

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor," jelas Andri.

Baca juga: Selebgram Fuji An Dapat Banyak Hadiah dan Bunga dari Fans Setelah Menang Pertandingan Bulu Tangkis

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved