Kabar Artis
Batara Eks Manajer Fuji yang Diduga Lakukan Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar Serahkan Diri ke Polisi
Diketahui, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Manajer Fujianti Utami Putri, Batara Ageng menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai polisi memanggil dirinya, Kamis (27/6/2024) lalu.
Diketahui, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu.
Dia diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji.
"Kemarin pada tanggal 28 Juni hari Jumat, kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan datang dan hari Sabtu, langsung kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Menurut Andri, Batara tidak berstatus buron.
Baca juga: Selebgram Fuji An Dapat Banyak Hadiah dan Bunga dari Fans Setelah Menang Pertandingan Bulu Tangkis
Sebab, ia langsung menyerahkan diri saat polisi melakukan pemanggilan kepadanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun lantas menetapkan Batara sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana tesebut.

"Sudah status tersangka dan sudah kami lakukan penahanan dan sekarang proses kami sedang melengkapi berkas untuk kami limpahkan ke kejaksaan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap mantan manajer Fuji bernama Batara Ageng yang diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.
Diketahui, Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
"Benar kami telah menahan saudara BA. Setalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu 29 Juni 2024," kata Andri.
Batara pun mengaku dirinya telah menilap uang adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor," jelas Andri.
Baca juga: Selebgram Fuji An Dapat Banyak Hadiah dan Bunga dari Fans Setelah Menang Pertandingan Bulu Tangkis
Anggap Biasa, Ini Kata Lita Gading saat Diperiksa Terkait Dugaan Perundungan Anak Ahmad Dhani |
![]() |
---|
Temui Keluarga Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan, Ini Pesan Denny Sumargo untuk Polri |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal hingga Menangis Dengar Keterangan Melvina yang Menudingnya Peras Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Ruben Onsu Umroh Bersama 16 Karyawan, Tak Lupa Bawa Bawang Goreng |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bahagia Akhirnya Bisa Pergi Umroh, Banyak Cerita ke Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.