Penggelapan Dana
Terdakwa Dugaan Penggelapan Ted Sieong Pertanyakan Jaksa Enggan Hadirkan Nama-nama di BAP
"Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material," katanya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik.
Melalui kuasa hukumnya, Ted mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) karena enggan menampilkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya terdakwa," kata kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis kepada wartawan usai sidang, Kamis seperti dikutip dari antaranews.com
Julianto mengatakan itu dalam pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan.
Dia menyebutkan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.
Pihaknya juga menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.
Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan.
Salah satunya yakni Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir selaku pemilik.
Baca juga: Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo Meninggal Dunia, Akpol 1985 yang Pernah Dipercaya jadi Menteri
Hal itu karena, kata dia, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan. Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.
"Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material," katanya.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.
Sementara Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.
Baca juga: 100 Hari Kerja, Aep-Maslani Fokus Rehab Sekolah dan Perbaikan Jalan Rusak di Karawang
Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengingatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan," ujar Mudzakkir.
Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan |
![]() |
---|
Dua WNA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan asal Arab |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Ted Sioeng Sebut Terdakwa Sudah Dipailitkan dan Tidak Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Diperiksa di Polres Jakarta Selatan, Polisi Sudah Siapkan 25 Pertanyaan |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan ke Mantan Istri Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.