Penggelapan Dana

Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan

Status Tersangka WNA India Dibebaskan Polisi dalam Kasus Penggelapan Perusahaan Arab di Indonesia Dinilai Konyol Bisa Merusak Iklim Investasi

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PENGGELAPAN DANA - Foto merupakan ilustrasi penggelapan dana. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti bicara soal pembebasan 2 WNA India yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan. 

Dua WNA asal India itu  dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dari kantor advokat Abraham Sridaja. 

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Wika Salim Adukan Dugaan Penggelapan Honor Manggung hingga Miliaran Rupiah

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar asal Arab tersebut.

Pemilik dari perusahaan besar Arab tersebut hingga saat ini belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India itu. 

Tak hanya itu, perkara ini juga dihentikan. Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya.

Pihak yang dirugikan juga mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas laporan polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved