Berita Jakarta
Polda Metro Jaya Tetapkan Promotor Konser K-Pop sebagai Tersangka Penggelapan Dana
Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.
Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," ucap Reonald.
Penyidik, kata dia, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.
Baca juga: Mie Gacoan Abaikan Royalti, LMKN Gerak Lewat Jalur Hukum, Ratusan Karaoke dan Promotor Menyusul
Sedangkan tersangka yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, saat ini telah dilakukan penahanan.
"Tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB.
"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
Baca juga: Lisa Blackpink Datang, Penggemar Marah, Promotor Turunkan Tiket, Ini Harga Baru dan Cara Refund
Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor.
Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.
"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," katanya.
| Pembakar Sampah akan Kena Sanksi Sosial, Pramono Setuju Asal Ada Payung Hukum |
|
|---|
| Mudahkan Peserta LRT Run Break The Rush, LRT Jabodebek Beroperasi Lebih Awal Pada 2 November |
|
|---|
| Mampu Layani 1 Juta Warga, Proyek Pengolahan Air Limbah di Pluit Jakut Ditarget Rampung 2027 |
|
|---|
| Pramono Anung Klaim Penanganan Banjir di Jakarta Lebih Cepat Dibandingkan Daerah Sekitar |
|
|---|
| Rencana Pembangunan Flyover Latumenten Jakbar, Bina Marga DKI Akui Sudah Teken Kontrak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.