Royalti

Mie Gacoan Abaikan Royalti, LMKN Gerak Lewat Jalur Hukum, Ratusan Karaoke dan Promotor Menyusul

Perseteruan royalti kini merambah dunia usaha versus LMKN. Terbaru, LMKN menggugat manajemen Mie Gacoan di Bali yang memutar musik sembarangan.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
ROYALTI MIE GACOAN - Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan manajemen Mie Gacoan Bali ke penegak hukum karena abai soal royalti lagu musik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jika selama ini masalah royalti musik antara pencipta lagu dan penyanyi, kini mulai melebar.

Perseteruan royalti musik mulai merambah antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), lewat Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual atau aset properti lainnya sebagai imbalan atas penggunaan hak tersebut. 

Ini bisa berupa hak cipta, paten, merek dagang, sumber daya alam, atau waralaba. 

Baca juga: LMKN Dituduh tak Transparan soal Pembagian Royalti Musik, Ini Penjelasan Ikke Nurjanah

Royalti umumnya dibayarkan dalam bentuk persentase dari pendapatan atau berdasarkan jumlah penggunaan. 

Sedangkan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta.

Kali ini LMKN telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena melanggar soal royalti.

Mie Gacoan didirikan oleh PT Pesta Pora Abadi, adalah sebuah waralaba restoran asal Indonesia. 

Baca juga: Penyanyi dan Pencipta Lagu Ribut Soal Royalti, Ini Solusi Versi Cholil Efek Rumah Kaca

Usaha ini didirikan pada awal tahun 2016 di Malang. 

Mie Gacoan terkenal karena menjual mi goreng pedas dengan harga murah, strategi yang dirancang untuk menargetkan khalayak muda.

Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Baca juga: Soal Royalti Musik Mendiang Hamdan ATT, Haikal: Semuanya Kami Urus Sendiri

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.

Dharma mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan agar royalti dibayarkan sejak 2022, namun peringatan itu diabaikan.

“Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved