Penggelapan Dana

Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Jika dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk menjalani persidangan.

"Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," kata dia.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Baca juga: Super Junior Gelar Konser di ICE BSD Tangsel 13 September 2025, Tiket Presale Dibuka 22-24 Juli

Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT MIB untuk konser tersebut.

PT MIB, katanya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.

Bahkan PT MIB sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.
 
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB melaporkan Melani melalui LP Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama Fransiska Dwi Melani.

Dalam laporannya, PT MIB menyertakan Pasal Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada awal Oktober 2025 polisi menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan Melani pun ditahan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi dalam keterangan resminya.

Aldi berharap proses hukum kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan.

"Kami juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik," katanya.

Menurut Aldi, perkara ini akan terus dikawal secara aktif.

"Dan kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," ujar Aldi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved