Penggelapan Dana

Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui band Seventeen menggelar konser yang dipromotori Mecimapro pada Februari 2025 lalu, dan @Arni_Girsang, merupakan salah satu vendornya,

Cuitan @Arni_Girsang, mendapat perhatian banyak warganet yang turut prihatin dengan meretweetnya, hingga mencaci maki Melani Mecimapro.

Warganet juga menyarankan vendor yang belum dibayar Melani melaporkannya ke polisi.

"Laporin aja coba ka.. soalnya kalo pihak vendor yg diutangin hrsnya ada kontrak yg bisa jd bukti kuat kan ka. Semangat yaaa ka!! Semoga cepet balik uangnya & kaka nya bisa nikah segera," kata akun @achyzfr.
 
Sementara akun @pudingcklt__ membeberkan tunggakan pembayaran Melani Mecimapri ke sejumlah pihak dalam cuitannya.

Ia juga mengecam sejumlah lembaga pemerintah yang disebutnya membiarkan Melani melakukan penipuan dan penggelapan dana,

"Kasus Melani CEO @mecimapro  (yg ketauan): - Penggelapan dana puluhan miliar - Utang refund My Day ± 4 miliar - Album berbagai fandom yg belum dikirim berkedok PO - Uang deposit konser tanpa kejelasan @DPR_RI  @BPKN_RI  @KemenPariwisata @Kemendag kerja ga si? KOK DIBIARIN TERUS?" kata  @pudingcklt_.

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Namun, dana investasi yang telah disalurkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah upaya damai tak membuahkan hasil, pihak MIB selaku investor pun melayangkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan. 

Sayangnya, somasi itu juga tidak mendapat tanggapan dari pihak Mecimapro.

MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penetapan tersangka, kata Reonald dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi. 

Reonald mengatakanberkas perkara kasus ini telah diserahkan penyidik polisi kepada Kejaksaan untuk diteliti, agar segera disidangkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved