Combined Integrity Line, Menyatukan Tiga Lini Menjaga Marwah Integritas IMIPAS

Kemenimipas tidak sekadar menjadi penjaga kedaulatan dan keamanan negara, tetapi juga penjaga integritas bagi seluruh aparat yang berkehidupan.

Editor: Eko Priyono
Kemenimipas.go.id
MARWAH INTEGRITAS - Ilustrasi manajemen risiko. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ika Yusanti menyoroti awal perjalanan kementerian ini yang masih dibayangi dua tantangan besar yaitu fraud dan korupsi. Tulisannya menggambarkan bagaimana cara Kemenimipas menjaga marwah dan integritasnya. 

Ika Yusanti

  • Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Berminat pada isu tata kelola, integritas, serta transformasi organisasi, terutama yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. 

Latar belakang dan pendidikan

  • D3: Akademi Ilmu Pemasyarakatan
  • S1: Ilmu Hukum Universitas Saburai
  • S2: Psikologi Kriminal, Universitas Indonesia

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - 19 November 2025 mendatang, satu tahun sudah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melangkah sebagai bagian dari Pemerintahan Kabinet Merah Putih. Setahun ini ibarat membuka halaman pertama buku besar tata kelola Kementerian baru.

Beragam kebijakan dan sistem dibangun untuk memperkuat fondasi, “Guard and Guide”, menjaga gerbang kedaulatan, keamanan masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi Warga Binaan, melalui pendekatan pembinaan yang humanis.

Namun, pada awal perjalanannya, Kementerian ini masih dibayangi dua tantangan besar yang menggerogoti fondasinya yaitu fraud dan korupsi. Seperti kanker, keduanya tumbuh diam-diam di dalam organisasi, menyebar melalui budaya permisif, menormalisasikan penyimpangan integritas dan kerap bersembunyi di balik sistem yang tampak sehat.

Berdasarkan data Inspektorat Jenderal tanggal 26 Oktober 2025, tercatat 480 pegawai melakukan pelanggaran disiplin, 240 pegawai di antaranya harus menjalani pembinaan mental di Nusakambangan.

Data tersebut tidak hanya menyajikan angka melainkan juga cerminan bahwa penyakit lama juga belum sembuh. Jika penyakit ini dibiarkan, tujuan luhur, mewujudkan pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bersih dan berkeadilan hanyalah sebuah jargon semata.

Kementerian ini kini tengah berhadapan dengan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB), salah satu komponen penilaian terbesar dari RB adalah Sistem Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Baseline Kemenimipas merujuk pada nilai SPI Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan fluktuitas yang artinya pengendalian integritas belum stabil.

Selain itu, rendahnya Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) memberi beberapa catatan krusial antara lain:
1.    Belum tersedianya kebijakan antikorupsi yang menjadi rujukan pengendalian;
2.    Pelaksanaan penilaian risiko yang terbatas baik dari sisi kualitas maupun keberlanjutan; serta
3.    Belum adanya rencana tindak pengendalian risiko korupsi sebagai panduan perbaikan secara sistematis.

Sering kali kita menganggap fraud dan korupsi lahir dari lemahnya integritas individu pegawai, padahal jika berkaca dari catatan nilai SPI dan IEPK fondasi tata kelola kita belum benar-benar kuat dan mekanisme pengendalian belum bergerak serasi. Di sinilah peran Governance, Risk, Compliance (GRC) menjadi penting.

Bukan sekadar rangkaian istilah teknis, melainkan kerangka kerja yang terintegrasi, memastikan seluruh aktivitas organisasi selaras dengan tujuan strategis, risiko dikelola secara terukur, serta kepatuhan ditegakkan berdasarkan nilai dan aturan yang berlaku.

Menjawab tantangan besar tersebut, sejatinya Menteri IMIPAS telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor: M.IP-27.OT.01.01 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pedoman MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kedua regulasi ini mentransformasikan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern melalui Model Tiga Lini (Three Lines Model) merujuk pada The Institute of Internal Audithors (2024). Konsep ini menjadi penting karena adanya penegasan pengendalian integritas adalah tanggung jawab kolektif bukan semata domain Inspektorat Jenderal sebagaimana sebelumnya.

Pengawasan internal model tiga lini berfungsi sebagai kerangka operasional dan pengendalian yang memastikan pelaksanaan kebijakan anti-korupsi serta pengelolaan risiko secara efektif. Lini pertama, Unit Pelaksana Teknis, sebagai garda terdepan berperan mencegah, mengidentifikasi risiko, menangani pengendalian langsung dan penerapan kebijakan anti-korupsi.

Lini kedua, Unit Kepatuhan Internal, melakukan pemantauan berkala terhadap transaksi, perilaku layanan, pengendalian risiko yang diterapkan, memonitor dan mengevaluasi keberhasilan penerapan kebijakan serta mengelola risiko-risiko yang muncul.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved