Berita Nasional
Nafa Urbach Tarik Nafas Panjang Usai Video Mengeluh Macet Tidak Dinyatakan Langgar Etik
Anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach menarik nafas panjang usai videonya yang mengeluhkan kemacetan di Bintaro dianggap tidak melanggar kode etik.
WARTAKOTALIVE.COM - Anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach menarik nafas panjang usai videonya yang mengeluhkan kemacetan di Bintaro dianggap tidak melanggar kode etik.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang MKD yang menghadirkan Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Sidang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).
Terlihat wajah tegang Nafa Urbach saat mengikuti sidang MKD.
Hingga saat hakim MKD memutuskan video Nafa Urbach yang mengeluhkan kemacetan dari Bintaro ke DPR RI tidak dianggap melanggar kode etik anggota dewan.
Terlihat mimik wajah Nafa Urbach pun lega dalam salah satu putusan tersebut.
“Beredar terkait yang mengeluhkan perjalanan dari Bintaro menuju kantor Senayan tidak melanggar etik, dan saudara Nafa Urbach telah membuat klarifikasi, permintaan maaf kepada masyarakat,” jelas pimpinan MKD Agung Widyantoro.
Namun demikian Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
MKD mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Nafa Urbach, panen kritik karena pernyataannya soal tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta.
Nafa mendukung kebijakan tersebut karena dianggap sebagai kompensasi lantaran saat ini anggota DPR sudah tak dapat rumah jabatan.
Baca juga: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR
"Jadi rumah jabatan itu kan sekarang rumah-rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Jadi sekarang itu mendapat kompensasi untuk kontrak," kata Nafa dalam sebuah siaran langsung di akun media sosialnya.
Menurut Nafa, uang Rp 50 juta per bulan bisa digunakan anggota DPR yang tinggal di luar kota untuk mengontrak rumah di dekat kantor mereka di Senayan.
Nafa kemudian mengatakan, dirinya kerap terjebak macet dalam perjalanan menuju Senayan dari rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.
"Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, macetnya luar biasa," kata Nafa.
Pernyataan Nafa Urbach ini lantas membuat kesal masyarakat. Hingga puncaknya, Nafa Urbach menjadi salah satu anggota dewan yang rumahnya dijarah.
Namun usut punya usut, rumah yang dijarah warga bukan milik Nafa Urbach melainkan milik mantan suaminya yang mengontrak.
Para anggota DPR RI yang diduga melanggar kode etik setelah meledek masyarakat soal kenaikan gaji anggota DPR RI batal dipecat.
Pembatalan pemecatan sejumlah anggota DPR RI itu disampaikan berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.
Lima anggota DPR yang menjalani sidang MKD yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Dari putusan MKD tersebut, kelima anggota DPR RI tersebut batal dipecat. Adapun tiga dari lima anggota DPR RI hanya diberikan sanksi non aktif selama beberapa bulan.
Mereka yang dinyatakan bersalah dan diberi sanksi nonaktif yakni Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik.
Diketahui pernyataan para anggota DPR RI yang membalas kritik warga membuat demo besar terjadi di akhir Agustus 2025.
Bahkan dari unjuk rasa tersebut, sebanyak 11 warga dinyatakan meninggal dunia karena kerusuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/DPR-RI-batal-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.