Demo
PBB Menduga Ada Pelanggaran HAM saat Menangani Aksi Demo, Pigai: Mereka Telat
Menteri HAM Natalius Pigai bereaksi atas tudingan PBB bahwa pemerintah lambat tangani kasus demo.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kekerasan yang terjadi dalam aksi protes di berbagai daerah.
Aparat penegak hukum, termasuk militer didesak untuk mematuhi hukum, maupun prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api sebagaimana standar internasional dalam menangani aksi demonstrasi.
“Kami mengikuti dengan cermat rangkaian kekerasan di Tanah Air (Indonesia) dalam konteks demonstrasi nasional. Kami menekankan pentingnya dialog untuk menangani kekhawatiran publik,” kata Ravina.
“Pihak berwenang harus menjunjung hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi,” lanjut Ravina dari keterangan resminya.
Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Simak Dua Titik Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat, 1.075 Polisi Dikerahkan |
|
|---|
| Demo 28-31 Agustus Bikin Rugi Jakarta Rp 50,4 miliar, FLO Ajak Warga Stop Anarkis |
|
|---|
| Ada 3 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Polisi Imbau Warga Waspada |
|
|---|
| Polisi Kerahkan 1.597 Personel Amankan Dua Aksi Unjuk Rasa Buruh dan Guru di Jakarta Pusat |
|
|---|
| Simak 3 Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini, Polisi Turunkan 1.072 Personel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menteri-HAM-Natalius-Pigai-meminta-ke-Prabowo-agar-anggaran-k.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.