Polemik Ijazah

Klaim Roy Suryo Viral, Polisi Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Polisi menyebutkan pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
POLEMIK IJAZAH - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mendampingi Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025). Diungkapkannya, para aktivis dan akademisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu menolak usulan damai yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" ucap Jimly.

Jimly menjelaskan, perkara serupa sebelumnya juga pernah diproses melalui jalur perdata.

Karena itu, bukan tidak mungkin jalur mediasi juga ditempuh dalam proses pidana apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.

Menurutnya, mekanisme mediasi sejalan dengan semangat restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Itu masing-masing harus ada risiko,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kasus Ijazah Palsu Bukan Hal Baru

Jimly menyoroti persoalan ijazah palsu bukan fenomena baru di Indonesia.

Ia mencontohkan pada 2004 banyak kasus serupa ditemukan, bahkan terkait syarat pencalonan legislatif.

“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.

Pada Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi juga menangani tujuh perkara terkait dugaan ijazah palsu dari total 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Ia menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi pendidikan dan dokumen publik di Indonesia.

“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” ucap Jimly.

Sebelumnya, Faizal Assegaf, Kritikus Politik menghadiri audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di kampus STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Faizal menyampaikan sejumlah masukan terkait upaya perbaikan institusi kepolisian.

Satu di antaranya yang ia tekankan adalah pentingnya penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo Cs melalui jalur mediasi.

Menurutnya, pendekatan ideologis dan dialogis dapat ditempuh tanpa harus membawa perkara tersebut ke proses hukum.

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis,” kata Faizal, Rabu.

Faizal juga meminta tim reformasi Polri tidak hanya bertugas menampung aspirasi publik, tetapi turut mencari solusi konkret atas berbagai persoalan, terutama yang memiliki sensitivitas politik.

Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan lewat penegakan hukum.

“Paling penting, kami akan menggalang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri, untuk bekerja lebih fokus, untuk tidak sekadar pembahasan bersifat tematis, tapi masuk dalam pendekatan substansi perbaikan yang konstruktif,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, beberapa pihak yang tengah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo turut dijadwalkan hadir, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, mereka memilih meninggalkan ruangan atau walk out karena aturan pertemuan tidak memperbolehkan tersangka untuk menyampaikan pendapat secara langsung.

Tak Ditahan Usai Diperiksa Perdana

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Meski menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya, ketiganya diputuskan tidak ditahan.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) dan memakan waktu sekitar 9 jam 20 menit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan sangat komprehensif. Kepada Roy Suryo, penyidik mengajukan 157 pertanyaan; kepada Rismon Sianipar, 134 pertanyaan; dan kepada Tifauzia Tyassuma, 86 pertanyaan.

 Jumlah pertanyaan yang besar ini menggambarkan kompleksitas berkas perkara yang sempat memicu perdebatan publik beberapa waktu terakhir.

Keputusan untuk tidak menahan ketiganya disambut baik oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, yang juga menjadi juru bicara Roy Suryo cs.

 Ia menyampaikan rasa syukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.

Menurut Refly, sikap kooperatif para tersangka turut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penyidik.

Refly menilai bahwa dengan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dapat tetap produktif menjalankan aktivitas masing-masing sembari mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Ia juga menegaskan bahwa mereka akan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan dan siap hadir dalam pemeriksaan lanjutan bila diperlukan.

Meski proses pemeriksaan tahap awal telah selesai, Polda Metro Jaya belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait langkah penyidikan berikutnya.

Kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi sendiri menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat perhatian publik sepanjang 2025, terutama karena melibatkan nama-nama tokoh yang aktif di ruang digital dan kerap mengkritisi pemerintahan.

Roy Suryo Dibela Pengacara Kondang

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni pakar telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo mengungkapkan dan membenarkan bahwa saat ini ada beberapa tokoh yang ikut bergabung memperkuat jajaran tim kuasa hukumnya dalam kasus tersebut.

Diantaranya kata Roy, adalah pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Selain itu menurut Roy, mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II atau era Presiden SBY, yakni Amir Syamsuddin juga membantu dengan turut memperkuat barisan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit Dosa-dosa Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

Hal tersebut dikatakan Roy Suryo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2025) malam.

"Ya, Profesor Denny Indraya memang masuk ya (tim kuasa hukum). Juga yang sudah masuk ada nama Menkumham di era dulu ya, Pak Amir Syamsuddin," ujar Roy,

Bukan itu saja menurut Roy pimpinan Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang juga mantan pimpinan KPK mengutus orang kepercayaannya bergabung sebagai tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.

"Terima kasih untuk pengurus pusat Muhammadiyah. Atas restu dari Pak Muqoddas, Mas Gifari ikut juga," ujar Roy.

Selain itu kata Roy semakin banyak juga dukungan dari berbagai pihak kepada mereka.

Diantaranya menurut Roy, kelompok nelayan dari PIK.

"Jadi makin banyak dukungan dari teman-teman. Dari Pak Khalid Muktar, nelayan dari PIK itu juga ada." kata Roy.

Seperti diketahui tiga tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam, Kamis (14/11/2025).

Ketiganya akhirnya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Iman.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

Ahli dan Saksi Meringankan

Roy Suryo juga buka suara soal ahli dan saksi meringankan yang diajukannya untuk dimintai keterangan penyidik.

"Ada beberapa ahli ITE ya, saya belum akan sebut namanya, tapi saya akan sebut profesinya. Ada ahli ITE, ada profesor, ada juga ahli teknologi, ahli IT, ada juga profesor ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Roy.

Untuk ahli pidana kata Roy bukan satu orang tetapi cukup banyak.

"Yang nanti untuk mengimbangi bagaimana, apakah pasal-pasal ITE yang dijeratkan kepada kami cocok enggak. Misalnya bagi orang yang tidak memiliki akun seperti saja, dijerat pasal mentransmisikan atau mengubah data elektronik tepat apa tidak. Lah punya akun saja enggak," kata Roy.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro

Sebelumnya pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana mengungkapkan dirinya bergabung menjadi bagian dari kuasa hukum eks Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dkk. 
 
Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis.

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025).

Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia. 

 Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik.

Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan.

“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved