Polemik Ijazah

Klaim Roy Suryo Viral, Polisi Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Polisi menyebutkan pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
POLEMIK IJAZAH - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mendampingi Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025). Diungkapkannya, para aktivis dan akademisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu menolak usulan damai yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo klaim permintaan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi sejak 21 Juli 2025 diabaikan polisi.
  • Permohonan kembali diajukan Roy Suryo Cs pada 20 Nov 2025 setelah sebelumnya tak ditindaklanjuti.
  • Polda Metro Jaya bantah mengabaikan permintaan Roy Suryo.
  • Disebutkan, permintaan gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti karena itu hak tersangka sesuai Perkap 6/2019.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernyataan Pakar Telematika, Roy Suryo yang mengaku diabaikan pihak Kepolisian soal gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo viral di media sosial.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI mengaku sudah melayangkan permintaan ke ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025 lalu.

Namun, belum digubris hingga saat ini.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya angkat suara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pihaknya akan tindak lanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Diyakinkannya, pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (21/11/2025).

Budi menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus yang sebelumnya diajukan kuasa hukum Roy Suryo Cs pada Kamis (20/11/2025).

“Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," tutur dia.

Alasan Roy Suryo

Sebelumnya, Roy Suryo kembali ajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, permohonan ini diajukan ulang karena pengajuan sebelumnya tidak mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.

Menurut Khozinudin, gelar perkara khusus pertama kali mereka ajukan ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025 lalu.

"Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ia mengklaim, penyidik baru memberikan sinyal belakangan supaya permohonan ini kembali disampaikan.

“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus dan sudah kami serahkan ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved