Ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu, Denny Indrayana: Beda Kelas, Asrul Sani Negarawan, Jokowi Abdi Keluarga
Kuasa hukum Roy Suryo, Denny Indrayana, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat ketidakadilan.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana, menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi karena ijazah asli Jokowi tak pernah ditunjukkan.
- Ia menilai proses hukum tidak adil dan melanggar prinsip fairness dalam pidana.
- Denny juga menuding adanya pola kriminalisasi politik dan mempertanyakan sikap Jokowi yang dinilai berlindung pada alasan prosedural.
WARTAKOTALIVE.COM — Kuasa hukum Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Denny Indrayana, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat ketidakadilan.
Pakar hukum tata negara yang juga manta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) itu menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs sebagai bentuk kriminalisasi karena bukti utama yang diminta, yakni ijazah asli Jokowi, tidak pernah ditunjukkan kepada publik.
Denny menegaskan bahwa “sejuta bukti” sekalipun tidak akan bermakna apabila dokumen paling mendasar, yaitu ijazah asli, tetap dirahasiakan.
Baca juga: Roy Suryo Cs Semprot Jimly Asshiddiqie dan Faizal Assegaf yang Tawarkan Damai di Kasus Ijazah Jokowi
Ia mencontohkan sikap politikus Arsul Sani yang secara terbuka menunjukkan ijazah S3 miliknya tanpa proses persidangan atau tekanan hukum.
"Sejuta bukti sekalipun, menjadi kehilangan makna, ketika Jokowi terus berdalih tidak mau menunjukkan ijazah aslinya. Padahal persoalannya mudah, sebagaimana Arsul Sani tanpa proses persidangan, tanpa proses pidana, dengan terang menunjukkan ijazah S3nya," kata Denny dalam cuitan di akun X -nya, Kamis (20/11/2025).
"Memang beda kelas. Yang satu negarawan, yang lain mengabdi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya semata," tambah Denny.
Menurut Denny, ketidakhadiran ijazah asli Jokowi dalam proses pembuktian membuat pihaknya kehilangan ruang fairness dalam hukum acara pidana. Ia menilai hal itu sebagai pelanggaran prinsip keadilan dan indikasi kriminalisasi.
“Orang ditersangkakan tanpa proses yang adil,” ujarnya dalam tayangan di CNN Indonesia.
Denny juga menyinggung rekam jejak politik Jokowi yang menurutnya kerap menggunakan pendekatan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak sejalan secara politik.
Termasuk dalam konteks Pemilu 2024. Ia menyebut pola tersebut sebagai “politik kriminalisasi”.
Lebih jauh, Denny mempertanyakan sikap Jokowi yang menurutnya berlindung behind prosedur dengan alasan data pribadi dan menyatakan ijazah hanya akan dibuka dalam proses persidangan.
Ia menyebut sejumlah proses hukum sebelumnya, termasuk gugatan perdata di Solo, tetap tidak dihadiri bukti ijazah asli.
“Bagaimana bisa warganya dipidana, sementara dokumen yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan?” kata Denny.
Sebelumnya para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Roy Suryo Cs mengecam dan menyindir keras Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan pengamat politik Faizal Assegaf, yang menawarkan mediasi dan perdamaian dengan pihak Jokowi dalam kasus ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sarankan di SP3 dan Jokowi Berobat ke LN
Hal itu diungkapkan Roy Suryo Cs melalui kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka ruang mediasi maupun perdamaian dengan pihak mana pun.
Ia menilai isu damai yang beredar tidak berasal dari tim advokasi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengatasnamakan tim advokasi dan membangun narasi perdamaian. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan. Tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebatilan,” ujar Khozinudin.
Ia juga menyoroti munculnya beberapa pihak yang berbicara mengenai damai dan mediasi, termasuk Faizal Assegaf serta Prof. Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, kasus pidana tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, apalagi laporan pidana tersebut diajukan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.
"Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Ahmad.
Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.
"Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apapun, termasuk kemarin kami komplain Saudara Faizal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian. Juga Prof. Jimly yang bicara tentang mediasi. Karena ini kasus pidana bukan kasus perdata," katanya.
Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.
“Jangan membangun narasi mediasi dalam kasus pidana. Ketika perkara perdata dimediasi, justru Saudara Joko Widodo tidak pernah hadir,” katanya.
Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri agar fokus pada pengawasan institusi Polri, bukan ikut memberi wacana soal mediasi ijazah.
Ia menyebut salah satu masalah besar Polri adalah praktik kriminalisasi, yang menurutnya kini menimpa kliennya.
“Kami menegaskan, perjuangan membuka kasus ini sampai tuntas tetap dilanjutkan. Ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan atau diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli lalu, namun belum mendapat tindak lanjut.
Hari ini, permohonan gelar perkara khusus kembali disampaikan ke Biro Wasidik.
Ia mempertanyakan mengapa saat status kasus meningkat dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya, gelar perkara khusus tidak dilakukan, padahal sebelumnya Mabes Polri pernah menggelar gelar perkara serupa ketika kasus sempat dihentikan.
Khozinudin juga mengutip pernyataan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, dalam sebuah diskusi di Kompas TV yang menyebut bahwa gelar perkara khusus tidak diperlukan pada tahap penyidikan.
Namun menurutnya, hal itu justru menjadi alasan kuat agar Polri menunjukkan komitmen transparansi dengan melaksanakan gelar perkara tersebut.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Denny Indrayana
Jokowi
Joko Widodo
Asrul Sani
negarawan
ijazah Jokowi
ijazah palsu
ijazah palsu jokowi
Roy Suryo
| Roy Suryo Cs Semprot Jimly Asshiddiqie dan Faizal Assegaf yang Tawarkan Damai di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, ke Luar Kota Ini Syaratnya |
|
|---|
| Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO |
|
|---|
| Jimly Asshiddiqie Sambut Usulan Faizal Assegaf Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kedua Polda Metro Jaya, Belum Ada Penahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Denny-Indrayana-Unjuk-Rasa-Sendirian-Kritik-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.