Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Semprot Jimly Asshiddiqie dan Faizal Assegaf yang Tawarkan Damai di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Semprot Jimly Asshiddiqie dan Faizal Assegaf yang Tawarkan Damai di Kasus Ijazah Jokowi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Roy Suryo Cs mengecam dan menyindir keras Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan pengamat politik Faizal Assegaf, yang menawarkan mediasi dan perdamaian dengan pihak Jokowi dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan Roy Suryo Cs melalui kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka ruang mediasi maupun perdamaian dengan pihak mana pun.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO
Ia menilai isu damai yang beredar tidak berasal dari tim advokasi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengatasnamakan tim advokasi dan membangun narasi perdamaian. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan. Tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebatilan,” ujar Khozinudin.
Ia juga menyoroti munculnya beberapa pihak yang berbicara mengenai damai dan mediasi, termasuk Faizal Assegaf serta Prof. Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, kasus pidana tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, apalagi laporan pidana tersebut diajukan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.
"Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Ahmad.
Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.
"Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apapun, termasuk kemarin kami komplain Saudara Faizal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian. Juga Prof. Jimly yang bicara tentang mediasi. Karena ini kasus pidana bukan kasus perdata," katanya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, ke Luar Kota Ini Syaratnya
Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.
“Jangan membangun narasi mediasi dalam kasus pidana. Ketika perkara perdata dimediasi, justru Saudara Joko Widodo tidak pernah hadir,” katanya.
Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri agar fokus pada pengawasan institusi Polri, bukan ikut memberi wacana soal mediasi ijazah.
Ia menyebut salah satu masalah besar Polri adalah praktik kriminalisasi, yang menurutnya kini menimpa kliennya.
“Kami menegaskan, perjuangan membuka kasus ini sampai tuntas tetap dilanjutkan. Ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan atau diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli lalu, namun belum mendapat tindak lanjut.
Hari ini, permohonan gelar perkara khusus kembali disampaikan ke Biro Wasidik.
Ia mempertanyakan mengapa saat status kasus meningkat dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya, gelar perkara khusus tidak dilakukan, padahal sebelumnya Mabes Polri pernah menggelar gelar perkara serupa ketika kasus sempat dihentikan.
Khozinudin juga mengutip pernyataan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, dalam sebuah diskusi di Kompas TV yang menyebut bahwa gelar perkara khusus tidak diperlukan pada tahap penyidikan.
Namun menurutnya, hal itu justru menjadi alasan kuat agar Polri menunjukkan komitmen transparansi dengan melaksanakan gelar perkara tersebut.
Tawaran Mediasi
Sebelumnya Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya menyambut baik masukan Faizal Assegaf yang mendorong penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, melalui pendekatan restorative justice.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" ucap Jimly.
Menurut Jimly perkara serupa sebelumnya juga pernah diproses melalui jalur perdata.
Karena itu, bukan tidak mungkin jalur mediasi juga ditempuh dalam proses pidana apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.
Menurutnya, mekanisme mediasi sejalan dengan semangat restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.
“Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Itu masing-masing harus ada risiko,” tegas Jimly.
Menurut Jimly masukan dari Faizal Assegaf itu diungkapkan saat pihaknya melakukan audiensi dengan berbagai pihak yang mengajukan untuk memberikan masukan ke Komite Percepatan Reformasi Polri.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
ijazah Jokowi
ijazah palsu jokowi
Ijazah Jokowi palsu
Jimly Asshiddiqie
Faizal Assegaf
mediasi
restorative justice
| Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, ke Luar Kota Ini Syaratnya |
|
|---|
| Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO |
|
|---|
| Jimly Asshiddiqie Sambut Usulan Faizal Assegaf Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kedua Polda Metro Jaya, Belum Ada Penahanan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sarankan di SP3 dan Jokowi Berobat ke LN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ROY-SEMPROT-JIMLY-Para-tersangka-kasus-t.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.