Ijazah Jokowi

Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie mengaku kasihan kepada Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma,

Inews TV
JIMLY KASIHANI TIFA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie mengaku kasihan kepada Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu. Menurut Jimly, ia kasihan kepada dokter Tifa karena Refly Harun tidak memberi tahunya kalau statusnya sebagai tersangka tidak diperkenankan hadir dan memberi keterangan saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025). 

Menurut Jimly, awalnya Refly Harun beserta sejumlah pihak mengajukan untuk bertemu dan melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI.

Namun kata Jimly ternyata di dalam kelompok Refly Harun, juga ada 3 tersangka kasus ijazah Jokowi.

Sementara pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada mereka, menolak mendengar keterangan mereka karena berstatus tersangka, agar proses hukum fair.

"Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi. Nah, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan, ya ada surat. Nah, atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat," kata Jimly usai audiensi, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu.

Menurut Jimly khusus untuk piha Refly Harun, nama-nama yang datang tidak sesuai dengan surat yang diajukan.

"Khusus untuk Refly Harun dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami. Rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin itu, ada nama-nama yang berstatus tersangka," kata Refly.

Karenanya ujar Jimly, semalam semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI mengadakan pertemuan lewat aplikasi zoom.

"Rapat kilat gitu ya, Zoom. Bagaimana? Maka kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka. Supaya apa? Supaya kita fair. Ini adalah lembaga resmi bertemu di PTIK," ujarnya.

Saat audiensi tadi kata Jimly, di bagian belakang hadir pihak kepolisian dari reskrim menjadi peserta.

Baca juga: Rismon Sianipar Tantang Polri, Ancam Gugatan Rp126 Triliun soal Kasus Ijazah Jokowi

"Lalu kemudian, kita harus menghargai, menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,'' ujar Jimly.

Sehingga kata Jimly sejak awal mereka memutuskan tidak menerima pihak yang berstatus tersangka.

"Dan kami pun runding bersama. Maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat pengajuan. Jadi ini bukan undangan dari kami, tapi ada surat permohonan, yang di surat permohonan itu ada daftar namanya, kita putuskan, kita terima," kata Jimly.

Sementara Roy Suryo Cs yang tidak ada dalam daftar surat pengajuan kata Jimly, pihaknya tidak menerima dan tidak mendengar keterangan meraka dalam audiensi.

"Jadi sekali lagi saudara-saudara, kami sebagai Komisi Reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian masa depan. Tapi jangan terpaku pada kasus-kasus. Kasus-kasus itu boleh disampaikan boleh, tapi kita tidak menangani kasus. Oke," kata Jimly.

Sehingga kesimpulannya kata Jimly, tiga tersangka Roy Suryo Cs tidak boleh ikut, dan ia sudah menyampaikan hal itu ke Refly Harun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved