Rismon Sianipar Tantang Polri, Ancam Gugatan Rp126 Triliun soal Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Ancam Tuntut Balik Polri Rp126 Triliun Jika Kasus Ijazah Jokowi Tak Terbukti

Editor: Joanita Ary
Ramadhan L Q/Warta Kota
RISMON- Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, menyatakan akan menuntut balik Polri dengan gugatan senilai Rp126 triliun. Ancaman gugatan itu akan dilayangkan apabila penyidikan terhadap dirinya terbukti tidak berdasar atau direkayasa. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, menyatakan akan menuntut balik Polri dengan gugatan senilai Rp126 triliun.

Ancaman gugatan itu akan dilayangkan apabila penyidikan terhadap dirinya terbukti tidak berdasar atau direkayasa.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025), Rismon menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang tengah dijalankan.

Ia menilai, tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai upaya membungkam suara kritis masyarakat yang menuntut transparansi.

 “Kalau terbukti kasus ini direkayasa, saya akan gugat balik Polri sebesar Rp126 triliun. Itu bukan ancaman kosong, tapi bentuk perlawanan hukum yang sah,” ujarnya.

Rismon mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia menilai, penanganan kasus ini mengandung kejanggalan karena penyidik tidak mempertimbangkan konteks pernyataan yang ia sampaikan di ruang publik.

 “Saya hanya menyuarakan pendapat. Tidak ada niat mencemarkan nama baik siapa pun, apalagi Presiden,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Rismon bermula dari keterlibatannya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam menyebarkan narasi mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi.

Ketiganya diduga berperan dalam menyebarkan pernyataan dan unggahan di media sosial yang memicu polemik luas di masyarakat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Ancaman pidana maksimal mencapai enam tahun penjara.

Rismon menyebut angka Rp126 triliun yang ia tuntut bukan tanpa alasan.

Nilai itu, katanya, merupakan simbol kerugian moral, sosial, dan psikologis yang dialami dirinya dan keluarganya akibat tuduhan tersebut.

 “Uang bisa dicari, tapi nama baik yang rusak tidak ternilai.Gugatan ini simbol keadilan, bukan sekadar angka,” kata Rismon.

Sumber: KOMPAS
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved