Sekelompok Ibu-ibu Kawal Roy Suryo ke Polda Metro, Serukan “Mana Ijazahmu?”

Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar bentuk ketaatan hukum, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih luas.

Editor: Joanita Ary
Kompas.com
IJAZAH PALSU --Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua tokoh publik, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua tokoh publik, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.

Ketiganya tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum dan dikawal belasan simpatisan.

Suasana sempat riuh ketika rombongan datang, lantaran para simpatisan yang didominasi kelompok ibu-ibu membentangkan poster bertuliskan “Ini ijazahku, mana ijazahmu?” sambil meneriakkan dukungan dan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar.

Roy Suryo terlihat tenang saat memasuki area pemeriksaan.

Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar bentuk ketaatan hukum, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih luas.

 “Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy sebelum masuk ke ruang penyidik.

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia berlangsung tertutup.

Menurut informasi yang dihimpun, ketiganya dimintai keterangan seputar unggahan, pernyataan, serta keterlibatan dalam penyebaran narasi mengenai keaslian ijazah Jokowi yang sempat viral di media sosial.

Penyidik juga mendalami motif dan sumber data yang mereka gunakan dalam menyampaikan tudingan tersebut.

Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan dan pernyataan publik yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Meski pemerintah dan sejumlah lembaga pendidikan telah menegaskan keabsahan dokumen tersebut, sebagian pihak tetap menyebarkan keraguan di ruang digital.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved