Berita Nasional

Guru Besar Hukum Tata Negara UEA Ungkap Putusan MK Tidak Melarang Polisi Isi Jabatan di Luar Polri

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda memberikan penjelasan komprehensif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Istimewa
KUPAS PUTUSAN MK - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda memberikan penjelasan komprehensif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut kerap disalahartikan seolah-olah MK melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. 

Polri adalah Aparatur Negara

Prof. Juanda mengingatkan bahwa secara hukum, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara sebagaimana diatur dalam UU Polri dan UU ASN.

Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintahan adalah hal yang sah secara konstitusional.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan menunjuk anggota Polri untuk menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
 
Perlu Penegasan dalam Revisi UU Kepolisian

Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperjelas batasan jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian dalam revisi UU Polri agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Reformasi hukum kepolisian perlu memastikan kejelasan norma. Ini penting agar tidak terjadi politisasi tafsir,” ujarnya.
 
Kesimpulan Prof. Juanda:

1.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali pembatalan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

2.Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian dan mengikuti mekanisme dalam UU ASN serta peraturan turunannya.

3.Pemerintah dan DPR perlu mempertegas jenis jabatan yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian melalui revisi UU Polri.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved