Berita Nasional
Guru Besar Hukum Tata Negara UEA Ungkap Putusan MK Tidak Melarang Polisi Isi Jabatan di Luar Polri
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda memberikan penjelasan komprehensif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Polri adalah Aparatur Negara
Prof. Juanda mengingatkan bahwa secara hukum, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara sebagaimana diatur dalam UU Polri dan UU ASN.
Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintahan adalah hal yang sah secara konstitusional.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan menunjuk anggota Polri untuk menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Perlu Penegasan dalam Revisi UU Kepolisian
Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperjelas batasan jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian dalam revisi UU Polri agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Reformasi hukum kepolisian perlu memastikan kejelasan norma. Ini penting agar tidak terjadi politisasi tafsir,” ujarnya.
Kesimpulan Prof. Juanda:
1.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali pembatalan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
2.Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian dan mengikuti mekanisme dalam UU ASN serta peraturan turunannya.
3.Pemerintah dan DPR perlu mempertegas jenis jabatan yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian melalui revisi UU Polri.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Guru Besar Hukum Tata Negara
Univesitas Esa Unggul Jakarta
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Polisi Jabatan Sipil
penugasan di luar institusi
Prof. Dr. Juanda
| BTN Ajak Arsitek hingga Mahasiswa Tawarkan Ide Bisnis Hunian Masa Depan |
|
|---|
| Ahmad Ali Berharap Kondisi Jokowi Segera Pulih agar Bisa All Out Dukung PSI di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Indonesia Urutan Kedua Kasus TBC Terbanyak di Dunia, Ini Pesan Saan Mustofa |
|
|---|
| Stafsus Menteri ATR/BPN Muda Saleh Angkat Bicara Soal Mafia Tanah Tetap Ada Meski Sebelum Kiamat |
|
|---|
| Nilai Tukar dan Inflasi Belum Stabil, Wacana Redenominasi Rupiah Jangan Dipaksakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KUPAS-PUTUSAN-MK-Guru-Besar-Hukum-Tata-Negara-Uni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.