Berita Nasional
Guru Besar Hukum Tata Negara UEA Ungkap Putusan MK Tidak Melarang Polisi Isi Jabatan di Luar Polri
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda memberikan penjelasan komprehensif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ringkasan Berita:
- Prof. Juanda menegaskan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri menjabat di luar institusi, hanya membatalkan satu frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
- Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama terkait tugas Polri dan sesuai mekanisme UU ASN.
- Ia mendorong revisi UU Polri agar batasan jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian lebih jelas.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., memberikan penjelasan komprehensif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut kerap disalahartikan seolah-olah MK melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Menurut analisis akademiknya, MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Pembatalan ini tidak otomatis menutup peluang anggota Polri untuk mengisi jabatan di luar institusi, apalagi jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Ia menegaskan, norma inti Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap utuh: anggota Polri baru wajib mengundurkan diri atau pensiun bila menduduki jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
“Inti putusan MK bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945,” jelasnya.
Prof. Juanda menambahkan, jabatan yang memiliki irisan kuat dengan fungsi kepolisian—seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, atau direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga—tetap dapat diisi anggota Polri aktif.
Penjelasan ini sejalan dengan dissenting opinion tiga hakim konstitusi dalam putusan tersebut.
Tidak Ada Larangan Total bagi Anggota Polri
Dalam kajiannya, ia menilai banyak pihak keliru menafsirkan putusan MK sebagai pelarangan total anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi Polri.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. MK hanya membatalkan satu frasa penjelasan, bukan menutup pintu penugasan anggota Polri di jabatan strategis pemerintahan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 secara jelas membuka ruang bagi penugasan anggota Polri dalam jabatan ASN tertentu, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dengan persetujuan Presiden.
Diperkuat Dissenting Opinion Hakim MK
Tiga hakim konstitusi dalam dissenting opinion-nya menilai bahwa pokok perkara yang diajukan pemohon sebenarnya lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan inkonstitusionalitas.
Hal ini, menurut Prof. Juanda, menegaskan bahwa isu larangan polisi menduduki jabatan di luar Polri bukanlah inti persoalan dalam putusan MK tersebut.
Polri adalah Aparatur Negara
Prof. Juanda mengingatkan bahwa secara hukum, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara sebagaimana diatur dalam UU Polri dan UU ASN.
Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintahan adalah hal yang sah secara konstitusional.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan menunjuk anggota Polri untuk menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Perlu Penegasan dalam Revisi UU Kepolisian
Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperjelas batasan jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian dalam revisi UU Polri agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Reformasi hukum kepolisian perlu memastikan kejelasan norma. Ini penting agar tidak terjadi politisasi tafsir,” ujarnya.
Kesimpulan Prof. Juanda:
1.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri, kecuali pembatalan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
2.Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian dan mengikuti mekanisme dalam UU ASN serta peraturan turunannya.
3.Pemerintah dan DPR perlu mempertegas jenis jabatan yang dianggap memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian melalui revisi UU Polri.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Guru Besar Hukum Tata Negara
Univesitas Esa Unggul Jakarta
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Polisi Jabatan Sipil
penugasan di luar institusi
Prof. Dr. Juanda
| BTN Ajak Arsitek hingga Mahasiswa Tawarkan Ide Bisnis Hunian Masa Depan |
|
|---|
| Ahmad Ali Berharap Kondisi Jokowi Segera Pulih agar Bisa All Out Dukung PSI di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Indonesia Urutan Kedua Kasus TBC Terbanyak di Dunia, Ini Pesan Saan Mustofa |
|
|---|
| Stafsus Menteri ATR/BPN Muda Saleh Angkat Bicara Soal Mafia Tanah Tetap Ada Meski Sebelum Kiamat |
|
|---|
| Nilai Tukar dan Inflasi Belum Stabil, Wacana Redenominasi Rupiah Jangan Dipaksakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KUPAS-PUTUSAN-MK-Guru-Besar-Hukum-Tata-Negara-Uni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.