Berita Nasional
Berawal dari Medsos, Ternyata Seskab Teddy yang Jadi Perantara Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo
Berawal dari Medsos, Ternyata Seskab Teddy yang Jadi Perantara Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya merespons cepat laporan warganet terkait nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang diberhentikan secara tidak hormat karena membantu guru honorer yang tak digaji selama berbulan-bulan.
Kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, bahkan sempat dijebloskan ke penjara dengan tuduhan korupsi sebelum akhirnya mendapat perhatian publik secara luas.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warganet mengunggah kisah keduanya di media sosial, menandai akun resmi @Gerindra dan @teddyindrawijaya untuk meminta keadilan.
Mereka menilai hukuman terhadap Rasnal dan Abdul Muis terlalu berat, mengingat tindakan keduanya lahir dari niat membantu rekan sesama pendidik yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Teddy Indra Wijaya mengaku langsung menindaklanjuti laporan tersebut setelah menerima banyak pesan dan unggahan dari masyarakat. “Begitu saya melihat kasus ini ramai di media sosial dan memahami duduk persoalannya, saya merasa perlu untuk turun tangan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan dan keadilan bagi guru,” ujar Teddy di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan kementerian terkait, untuk meninjau kembali putusan pemberhentian tidak hormat terhadap dua guru tersebut.
“Kami perlu melihat konteksnya secara utuh. Kalau tindakan mereka didasari semangat gotong royong dan solidaritas, tentu harus diperlakukan berbeda. Negara tidak boleh abai terhadap niat baik,” katanya.
Kasus Rasnal dan Abdul Muis bermula pada tahun 2018. Kala itu, keduanya bersama komite sekolah membuat kesepakatan sukarela untuk mengumpulkan dana sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa.
Uang itu digunakan untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji hingga 10 bulan.
Namun, inisiatif itu justru dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan berujung pada tuduhan korupsi.
Keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan diberhentikan dengan tidak hormat dari status pegawai negeri sipil (PNS).
Putusan itu memicu simpati luas dari masyarakat, terutama kalangan pendidik dan aktivis pendidikan, yang menilai hukuman tersebut tidak sepadan dengan niat mereka.
Langkah cepat Teddy dalam merespons aduan warganet dinilai menunjukkan bagaimana suara publik di era digital dapat menjadi pintu masuk bagi keadilan sosial.
Media sosial bukan sekadar ruang ekspresi, tetapi juga saluran aspirasi yang efektif ketika pemerintah peka terhadap sinyal-sinyal dari masyarakat.
Kasus ini kini tengah dikaji ulang, dan pemerintah memastikan akan mencari jalan terbaik agar keadilan substantif dapat ditegakkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada guru yang dihukum karena niat baiknya. Para guru adalah pahlawan bangsa yang mesti dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ujar Teddy menegaskan.
Respons cepat ini menjadi cerminan gaya kepemimpinan baru di lingkar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan empati, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada rakyat kecil sebagai pijakan utama dalam menjalankan tugas negara.
| Purbaya Sidak Bea Cukai, Temukan Praktik Curang Barang Impor, Suasana Heboh Jadi Tegang |
|
|---|
| Ahli Kehutanan BRIN Ungkap Fakta Baru soal Jalan di Hutan Haltim, Bukan Buat Kayu |
|
|---|
| Hendak Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Rilis Buku Gibran End Game |
|
|---|
| Mulianya Hati Presiden Prabowo, Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat |
|
|---|
| PDIP Heran Ribka Tjiptaning Dilaporkan, Pernyataannya Soal Soeharto Fakta Sejarah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Momen-Prabowo-Ditemani-Seskab-Teddy-Tinjau-Banjir-Bekasi-Sambil-Buka-Puasa-Bareng-Warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.