Ijazah Jokowi
Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi
Mahfud MD mengungkapkan Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili sebelum keaslian Ijazah Jojkowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.
Asep memastikan penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah.
Mengenai penahanan atas para tersangka kata Asep, penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengiim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
ijazah Jokowi
ijazah palsu
Ijazah Jokowi palsu
Roy Suryo Cs
Rismon Sianipar
Mahfud MD
keaslian Ijazah Jokowi
| Roy Suryo Cs akan Penuhi Panggilan Polisi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pada 13 November |
|
|---|
| Ketum MUI Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat, Jadi Pelajaran Bagi Semua |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Cermin Integritas Hukum |
|
|---|
| Santai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Belum Tentu Terdakwa Apalagi Terpidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mAHFUD-AK-BISA-ADILI-Mantan-Menteri-Koordinator-Bidang-Po.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.