Korupsi

Sutan Mangara Sindir KPK Soal Gubernur Riau: Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Narasi?

Pegiat medsos Sutan Mangara Harahap kritik OTT KPK terhadap Gubernur Riau, sebut penangkapan janggal dan tak sesuai makna “tangkap tangan”.

Editor: Dwi Rizki
Youtube KPK
KORUPSI - Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (5/11/2025). Pegiat media sosial Sutan Mangara Harahap mempertanyakan mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Ringkasan Berita:
  • Sutan Mangara Harahap kritik KPK soal OTT Abdul Wahid. Ia mempertanyakan kejanggalan prosedur penangkapan Gubernur Riau oleh KPK.
  • Lewat akun X @sutanmangara, ia menulis sindiran tajam: “Uangnya di tempat lain, orangnya di tempat lain — apa ini masih bisa disebut OTT atau cuma Operasi Tangkap Narasi?"
  • Kritik Sutan viral di media sosial — warganet menilai ucapannya menggambarkan kegelisahan publik atas transparansi dan kredibilitas OTT KPK.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Sutan Mangara Harahap menyoroti penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Melalui akun twitter atau X pribadinya, @sutanmangara pada Minggu (9/11/2025), ia mempertanyakan mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Menilik kasus OTT KPK di Riau, kirain OTT itu artinya uang di situ, transaksi di situ, tersangka pun di situ," tulis Sutan Mangara

"Eh ternyata, di kasus ini uangnya di tempat lain, orangnya di tempat lain, beritanya bahkan muncul lebih dulu dari hasil pemeriksaan," bebernya. 

Terkait hal tersebut, dirinya mempertanyakan OTT yang dilakukan oleh KPK.

"Kalau begitu, apa masih bisa disebut Operasi Tangkap Tangan? Atau jangan-jangan ini cuma Operasi Tangkap Narasi?," tanyanya.

Pernyataan itu muncul setelah KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut Abdul Wahid diduga menerima “jatah preman” sebesar 2,5 persen dari proyek jalan dan jembatan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, sejak Mei 2025 anak buah Abdul Wahid telah melakukan pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru untuk membicarakan pemberian fee 2,5 persen tersebut. 

Besaran itu disebut-sebut menyerupai persentase zakat dalam ajaran Islam.

“Fee tersebut termasuk penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan kepada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai 6 di Dinas PUPRPKPP, yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

KPK juga mengungkap, pihak Abdul Wahid sempat mengancam akan memutasi pejabat dinas jika tidak memenuhi permintaan fee. 

Bahkan, anak buahnya disebut meminta tambahan lima persen dari dana senilai Rp106 miliar di Dinas PUPRPKPP.

Unggahan Sutan Mangara itu kemudian ramai dibahas warganet. 

Banyak yang menilai kritiknya mencerminkan keresahan publik atas transparansi dan konsistensi prosedur OTT KPK dalam menangani kasus korupsi di daerah.

@NasionalAgent: Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan saat ini OTT Akan berubah menjadi Operasi Tangkap Pesanan (OTP)

@bulchar78611: Ini kasusnya mirip yang terjadi pada Luthfi Hasan Ishak, mantan Presiden PKS. Gak ada uang di TKP, gak ada berkas2 bukti korupsi. Kasusnya baru muncul setelah pemeriksaan. Tapi dapat vonis 18 tahun penjara.

@frenky_id: Ini kayaknya bukan ott, lebih ke pengembangan kasus. Saya pikir ott selama ini juga begitu ditangkap sedang transaksi

@bumihijauserut: Pertanyaan tajam! Jika unsur “tangan di tempat kejadian” hilang, maka secara hukum, definisi OTT patut dipertanyakan. KPK harus menjaga integritas prosedural agar penegakan hukum tak berubah jadi panggung opini publik. Transparansi = kunci kepercayaan publik.

@wanaf439960: Itulah @KPK_RI zaman now. Tangkap dulu meskipun baru "katanya".

@AmirLoebis: Itu gaya kpk, komisi pelindung korupsi, komite pelegal korupsi.

@drenalin35: Trus banyak "katanya-katanya"

@Gusdian210: @KPK_RI mainkan drama komedi..?

UAS Bela Gubernur Riau

Tokoh agama Ustad Abdul Somad tetap mendukung Gubernur Riau Abdul Wahid meski kini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi

Abdul Somad menuliskan dukungannya kepada Abdul Wahid di instagramnya pada Selasa (4/11/2025) setelah kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang nomor satu Riau itu beredar. 

Abdul Somad mengakui bahwa dirinya membantu Abdul Wahid dalam kampanye di Pilkada Riau 2024. 

Dukungan itu diberikan Abdul Somad lantaran melihat latar belakang Abdul Wahid yang cukup penuh perjuangan. 

Di mana kata Abdul Somad, Abdul Wahid merupakan seorang anak yatim dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 

UAS DUKUNG - Tokoh agama Ustad Abdul Somad tetap mendukung Gubernur Riau Abdul Wahid meski kini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.
UAS DUKUNG - Tokoh agama Ustad Abdul Somad tetap mendukung Gubernur Riau Abdul Wahid meski kini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi. (Instagram Ustadzabdulsomad)

“Anak yatim. Di Simbar. Kampung di Indragiri Hilir. Dikirim ibunya mondok ke Canduang,” tulis tokoh agama yang kerap disapa UAS itu. 

Hingga akhirnya kata UAS, Abdul Wahid bisa kuliah di Fakultas Tarbiyah, Uin Suska Riau dari biaya yang didapat saat menjadi kuli bangunan. 

Selama berjuang di usia muda, Abdul Wahid kerap numpang hidup di Kantor PKB. Hingga kemudian bisa duduk di kursi DPRD Provinsi Riau.

UAS mengaku sudah berjuang dengan Abdul Wahid sejak tahun 2019 dan keliling Indragiri Hilir. Saat itu Abdul Wahid menjadi anggota DPR RI.

Hingga 2024, kepada UAS, Abdul Wahid mengaku ingin bertarung di Riau 1 untuk menjadi Gubernur Riau.

Saat itu, Abdul Wahid mengaku ingin membangun Riau lantaran provinsi tersebut masih banyak orang susah.

UAS pun mengajukan 16 syarat kepada Abdul Wahid apabila mau didukungnya di Pemilu 2024. 

Yakni beberapa di antaranya membuat Islamic Centre, beasiswa untuk anak berprestasi, pemberian insentif guru mengaji, pemberian insentif penyelenggara jenazah, dan seterusnya. 

Hingga akhirnya Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau pada Februari 2025.

Melihat kawannya menjadi tersangka korupsi, UAS menganggap hal itu seperti angin kencang dan ombak besar.

Baca juga: KPK Beberkan Dosa Para Gubernur Riau Dari Masa ke Masa, Terakhir Baru 9 Bulan Menjabat

“Laut politik dengan angin kencang, karang tajam, dipukul ombak dihempas gelombang. Sebagai sahabat, saya support dan mendoakan,” tulis UAS.

UAS pun Mengutip hadis riwayat At-Tirmidzi yang menyiratkan seseorang tengah dizalimi.

“Semua orang berkumpul untuk memudaratkan, tidak akan mampu, kecuali memang sudah takdir Allah. Pena takdir sudah terangkat, kertas takdir sudah kering (HR. At-Tirmidzi),” jelasnya.

UAS pun mengaku akan terus mendukung kawannya itu meski kini sudah berompi oranye. 

“Sebagai sahabat, saya support dan mendoakan,” kata UAS.

Minta Jatah Preman

Abdul Wahid jadi tersangka korupsi karena ketahuan meminta jatah preman melalui anak buahnya di Dinas PUPRPKPP.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Sedari Mei 2025 kata Tanak, anak buah Abdul Wahid melakukan pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru. 

Pertemuan tersebut membahas jatah 2,5 persen layaknya besaran zakat di agama Islam untuk diberikan kepada Abdul Wahid.

Diketahui dalam agama Islam, besaran zakat umumnya adalah 2,5 persen. 

Ini berlaku untuk zakat penghasilan dan zakat mal lainnya seperti emas, tabungan, dan perak, asalkan jumlahnya telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) dan telah dimiliki selama satu tahun (untuk zakat mal).

Tanak mengatakan, jatah preman 2,5 persen itu diambil dari sejumlah proyek jalan dan jembatan di Riau.

“Fee tersebut termasuk penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan kepada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai 6 di Dinas PUPRPKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi R177,4 miliar jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar,” jelas Tanak seperti dimuat Youtube KPK.

Bahkan apabila jatah tersebut tidak dipenuhi, pihak Abdul Wahid mengancam akan mutasi sejumlah pejabat di dinas terkait.

Anak buah Abdul Wahid bahkan meminta fee lima persen atau senilai Rp7 miliar dari dana Dinas PUPRPKPP senilai Rp106 miliar.

Profil Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau 2025-2030 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus mantan anggota DPR RI 2019-2024.

Abdul Wahid berasal dari Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, 

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau periode 2025–2030 bersama wakilnya SF Hariyanto.

Ayah Wahid meninggal dunia ketika Wahid berusia 10 tahun.

Baca juga: Ichsanuddin Noorsy Sikat Jokowi soal Whoosh, Budi Prasetyo: Penyelidikan KPK lagi Jalan

Sejak saat itu, ia turut membantu mengelola kebun kelapa milik keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup.

 Abdul  Wahid menempuh pendidikan agama di Pondok Pesantren Ashhabul Yamin, Agam, hingga lulus pada tahun 2000. Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, jurusan Pendidikan Agama Islam, dan meraih gelar Sarjana (S-1) pada 2004.

Ia kemudian mengambil kuliah S-2 Ilmu Politik dan meraih gelar Magister Sains dari Universitas Riau pada 2021.

Sebelum di eksekutif, Wahid sebelumnya berkarier sebagai anggota legislatif. Wahid menjadi anggota DPRD Riau yakni 2009–2019.

Ayah dua anak itu kemudian menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Abdul Wahid duduk di Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Riau II.

Riwayat Pendidikan

  • SMA, MAN BUKIT TINGGI. Tahun: - 2000
  • S1 PENDIDIKAN ISLAM, UIN Suska Riau
  • S2 ILMU POLITIK, Universitas Riau

Riwayat Organisasi

  • Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia, sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2016
  • DPW PKB Provinsi Riau, sebagai: Ketua Tnfidz. Tahun: 2011-2021
  • PW. NU Prov Riau, sebagai: Wakil Ketua Tanfidziah. Tahun: 2011-2017
  • DPW PKB Provinsi Riau, sebagai: Sekretaris Tanfidz. Tahun: 2006-2011
  • DPW PKB Provinsi Riau, sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2004-2009
  • PC. HMI, sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2002-2003
  • DPW PKB Provinsi Riau, sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2002-2006

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved