Berita Nasional
KPK Beberkan Dosa Para Gubernur Riau Dari Masa ke Masa, Terakhir Baru 9 Bulan Menjabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dosa para Gubernur Riau dari massa ke massa.
WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dosa para Gubernur Riau dari masa ke masa.
Dosa para Gubernur Riau itu dijabarkan KPK dalam pengungkapan kasus korupsi yang kembali menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid ditetapkan menjadi tersangka korupsi bersama dua anak buahnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa korupsi yang menyeret Gubernur Riau bukan kali ini terjadi.
Di mana sedari 2007 Gubernur Riau saat itu ditangkap karena korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kemudian 2012 korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Lalu 2014 korupsi suap alih fungsi hutan.
Hingga tahun 2025 ini kata Tanak, Gubernur Riau yang baru dilantik Februari 2025 lalu ditangkap kembali karena kasus korupsi.
“Kita sangat prihatin, karena upaya Penindakan tindak korupsi di Riau ini adalah kali keempat. sebelumnya 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, kemudian 2012 terkait dengan pekan olahraga nasional (PON), tahun 2014 suap alih fungsi hutan, dan sekarang terjadi lagi,” kata Tanak dalam konferensi pers.
Menurut Tanak, praktik ini menjadi bukti masih terjadinya tindak pidana korupsi dengan berbagai modus yang beragam di Riau.
Sehingga perlu upaya mitigasi dari penyelenggara agar korupsi kedepannya bisa dicegah.
Tanak menyebut KPK sendiri sudah aktif untuk melakukan sosialisasi antikorupsi. Meskipun hingga saat ini masih saja ada pejabat yang tertangkap lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya
“Kita sudah serius melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai provinsi. Bahkan saat ini pimpinan KPK di Lampung untuk sosialisasi tentang Pemberantasan korupsi tapi korupsi ini tetap saja dilakukan,” jelas Tanak.
Abdul Wahid menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul tiga pendahulunya, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/JOHANIS-TANAK-RIAU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.