Polisi Gadungan

Polisi Gadungan Tipu Driver Online dan Curi Mobil, Berpura-pura Jemput Istri di RS

Polisi gadungan memperdaya pengemudi taksi online hingga membawa kabur satu unit mobil hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Cilodong, Depok.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
istockphoto
POLISI GADUNGAN - Polisi gadungan memperdaya pengemudi taksi online hingga membawa kabur satu unit mobil hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Cilodong, Depok. (Ilustrasi) 

Usai terima laporan, Resmob bergerak cepat dan menangkap pasangan tersebut beserta barang bukti kendaraan curian. 

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved