Kriminalitas

Pria di Tangsel Ditangkap setelah Menyamar sebagai Jaksa, Bawa Senpi hingga Tipu Korban Rp 310 Juta

Kejari Tangsel menangkap pria berinisial TRM yang diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta

Fortune
NYAMAR JADI JAKSA - Ilustrasi penangkapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pria berinisial TRM (49) yang diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Tangerang Selatan menangkap pria berinisial TRM (49) yang diduga menyamar sebagai jaksa
  • Diketahui membawa senjata api yang didalamnya berisi tujuh butir peluru
  • Pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pria berinisial TRM (49) yang diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta.

Saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut dan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru.

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan, TRM ditangkap tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI di kawasan Pamulang, Tangsel, Rabu (12/11/2025) malam.

Baca juga: Terluka, Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa Senpi karena Sering Dibully di Sekolah

"Yang bersangkutan juga membawa senjata api yang didalamnya berisi tujuh butir peluru dan terdapat 12 butir peluru, di luar yang ada selongsongan," kata Apreza, Jumat (14/11/2025).

Selain seragam dan senjata, penyidik menyita sejumlah barang lain dari pelaku, antara lain dua KTP atas nama TRM, SIM A dan SIM C, NPWP, tiga fotokopi KTP, ponsel Nokia, serta satu mobil yang digunakan pelaku.

Petugas juga menemukan berbagai kartu identitas dan kartu komunitas, termasuk kartu anggota komunitas motor dan kartu member CGB.

Baca juga: Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap

Ditemukan pula satu ATM Visa, ATM Mandiri GPN, kwitansi tanda terima, bordir komunitas XMEN, kartu mainan berbentuk perempuan, slip pembayaran, satu tas tenteng hingga topi PDH Kejaksaan RI.

Penyidik juga menyita dua lembar uang asing, uang logam, dua tanda jabatan struktural Kejaksaan RI, pin jasa, pin penyidik, satu tablet, foto ukuran kecil, serta obat yang diduga obat vertigo.

Tipu Korban

Berdasarkan interogasi awal, TRM mengaku memperoleh uang Rp 310 juta dari menipu korban.

Saat itu pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara.

Namun, ia tidak memiliki kewenangan apapun.

Baca juga: Uang Rp 106 Juta Milik Pedagang di Kramat Jati Jakarta Timur Digondol Pelaku Penipuan, Ini Modusnya

"Dia tidak menyampaikan mengurus perkara apa, dia hanya menipu saja dan bilang (uang) untuk mengurus perkara," jelas Apreza.

Setelah berhasil membujuk korban, sebagian uang langsung dikirim ke rekening TRM, sedangkan sisanya dipakai untuk membayar uang muka pembelian rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved