Berita Jakarta
Cerita Sopir Angkot Jaklingko Tidak Menyadari Menabrak Pengendara Motor di Cilangkap Jakarta Timur
Sopir angkot Jaklingko jurusan PGC–Cilangkap mengaku tidak menyadari mobil yang dikemudikannya menabrak pengendara.
Ringkasan Berita:
- Sopir angkot Jaklingko jurusan PGC–Cilangkap, mengaku tidak menyadari bahwa mobil yang dikemudikannya menabrak pengendara motor
- Korban tewas kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saptani, sopir angkot Jaklingko jurusan PGC–Cilangkap, mengaku tidak menyadari bahwa mobil yang dikemudikannya menabrak pengendara motor.
Akibatnya, pengendara motor itu sampai masuk ke kolong angkot yang menabraknya.
Peristiwa kecelakaan di Cilangkap, Jakarta Timur, itu berlangsung pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Ada Banjir, Sejumlah Layanan Bus Transjakarta dan JakLingko Alami Penyesuaian Rute Sementara
Kecelakaan itu terjadi saat korban bernama RJ bermaksud menyalip angkot Jaklingko.
Keduanya lalu bersenggolan hingga korban terjatuh dan masuk ke kolong mobil.
"Enggak sadar (menabrak pengendara motor), tahunya sudah di bawah kolong," kata Saptani.
Baca juga: Wanita Lansia Jadi Korban Penodongan di Mikrotrans JakLingko, Pelaku Ancam Pakai Pisau
Saptani baru mengetahui ada korban pengendara motor di kolong mobil tidak lama setelah warga berteriak dan memberitahunya.
"Saya enggak sadar kalau ada motor jatuh di depan, begitu dengar teriakan warga, saya langsung berhenti," ujar Saptani.
Setelah kejadian itu, sejumlah penumpang angkot Jaklingko memilih berpindah ke kendaraan lain.
Baca juga: Kecelakaan Hari ini, Pemotor di Jaktim Tewas Dilindas Angkot JakLingko Jurusan PGC-Cilangkap
Sementara itu, unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban tewas kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.
Sumber: Kompas.com
sopir angkot
angkot tabrak motor
mikrotrans Jaklingko
sopir Jaklingko
JakLingko
JakLingko tabrak motor
JakLingko kecelakaan
kecelakaan JakLingko
| Ubah Stigma Negatif, Kampung Bahari dan Kampung Ambon di Jakarta akan Berubah Nama |
|
|---|
| Politisi PSI Selamatkan Pendidikan Fadli, tak Bisa Sekolah Karena tak Punya Akta Kelahiran |
|
|---|
| Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB, Berlaku hingga 31 Desember 2025 |
|
|---|
| Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Tanggal Berlakunya |
|
|---|
| Hanya Karena Tak Punya Akta Lahir, Anak 11 Tahun di Jakarta Tak Bisa Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/laka-cipaying1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.