Berita Jakarta
Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB, Berlaku hingga 31 Desember 2025
Pemprov DKI beri insentif penghapusan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025, sebagai upaya meringankan beban pajak.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.
“Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Lusiana Herawati dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.
Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan, Ikuti Program Pemutihan Pajak Jakarta
Lusiana menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkap dia.
Tempat Pembayaran Pajak
Lusiana menyampaikan, untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, melalui laman Bapenda Jakarta,” jelas dia.
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
Baca juga: Warga Jakarta Diminta Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Syarat Mengikuti Program Pemutihan
1.Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengikuti program: STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi. KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya.
3. Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
4. Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. (*)
| Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Tanggal Berlakunya |
|
|---|
| Hanya Karena Tak Punya Akta Lahir, Anak 11 Tahun di Jakarta Tak Bisa Sekolah |
|
|---|
| Ironi! Masih Ada Anak 11 Tahun di Jakarta Belum Sekolah, DPRD Turun Tangan |
|
|---|
| Warga Cakung Barat Jaktim Berharap Ada Pembangunan Embung untuk Antisipasi Banjir di Musim Hujan |
|
|---|
| DKI Jakarta Kukuhkan 6.000 Satlinmas, Wagub Rano: Untuk Jaga Ketertiban dan Wujudkan Kota Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemutihan-pajak-kendaraan-di-Jakarta234.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.