Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Tanggal Berlakunya

Di saat ekonomi sulit Pempov DKI Jakarta coba beri solusi yakni menghapus denda para pemilik kendaraan yang nunggak bayar pajak.

Warta Kota
ILUSTRASI PEMUTIHAN PAJAK - Ribuan warga memadati Kantor Samsat Cibinong di Jalan Raya Jakarta-Bogor No.50, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Mereka ingin memanfaatkan program pemutihan pajak yang digelar pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. 

WARTAKOTALIVE.COm, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

“Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Lusiana Herawati dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Lusiana menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkap dia.

Baca juga: Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Berakhir 30 September 2025

Tempat Pembayaran Pajak

Lusiana menyampaikan, untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

“Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, melalui laman Bapenda Jakarta,” jelas dia.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved