Berita Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Tanggal Berlakunya
Di saat ekonomi sulit Pempov DKI Jakarta coba beri solusi yakni menghapus denda para pemilik kendaraan yang nunggak bayar pajak.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COm, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.
“Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Lusiana Herawati dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Pramono Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2025
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.
Lusiana menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkap dia.
Baca juga: Segera Manfaatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Berakhir 30 September 2025
Tempat Pembayaran Pajak
Lusiana menyampaikan, untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, melalui laman Bapenda Jakarta,” jelas dia.
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
| Hanya Karena Tak Punya Akta Lahir, Anak 11 Tahun di Jakarta Tak Bisa Sekolah |
|
|---|
| Ironi! Masih Ada Anak 11 Tahun di Jakarta Belum Sekolah, DPRD Turun Tangan |
|
|---|
| Warga Cakung Barat Jaktim Berharap Ada Pembangunan Embung untuk Antisipasi Banjir di Musim Hujan |
|
|---|
| DKI Jakarta Kukuhkan 6.000 Satlinmas, Wagub Rano: Untuk Jaga Ketertiban dan Wujudkan Kota Global |
|
|---|
| Tegas Amankan Jalur KA, Polsuska Menindak 59 Pelaku Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Suasana-Samsat-Cibinong-pada-Kamis-1042025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.