Polemik Ijazah Jokowi
Lihat Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka, Dua Advokat Asal Sumsel Siap Kawal Roy Suryo Cs
Muhammad Yusuf menyebut, dirinya merasa terpanggil untuk membela Roy Suryo Cs karena melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis.
Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang.
Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.
Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.
Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ungkap Asep
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Tak Gentar, Roy Suryo Cs Akan Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Cholil Nafis Sebut Berita soal Pernyataan Ketum MUI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo CS Hoaks |
|
|---|
| Prof Henry Subiakto Minta Polisi Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi sebelum Adili Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Posting Foto ala Avengers, Tifa Cs Tak Gentar Hadapi Kekuatan Besar di Balik Polemik Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Ini Alasan Polisi Butuh Waktu Lama untuk Tersangkakan Roy Suryo Cs |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ROY-SURYO-TERSANGKA-969969.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.